JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan perpanjangan penahanan terhadap Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang selama 40 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September,” kata Ramadhan di Mabes Polri dikutip detikcom, Kamis (24/8/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memperpanjang masa penahanan, penyidik Bareskrim Polri juga kembali memeriksa saksi terkait kasus TPPU Pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Tiga di antaranya merupakan bendahara Madrasah Al Zaytun. Sementara, satu orang adalah anggota pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal