Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang 40 Hari Kedepan

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. [FOTO : Antara]

Pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. [FOTO : Antara]

JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan perpanjangan penahanan terhadap Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang selama 40 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

BACA JUGA :  Bawa Pistol, Perempuan Tanpa Identitas Terobos Masuk Istana Presiden

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September,” kata Ramadhan di Mabes Polri dikutip detikcom, Kamis (24/8/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain memperpanjang masa penahanan, penyidik Bareskrim Polri juga kembali memeriksa saksi terkait kasus TPPU Pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

BACA JUGA :  Wabup Katamso Soroti Konflik Gajah dan Wisata Mangrove Tanjab Barat

Tiga di antaranya merupakan bendahara Madrasah Al Zaytun. Sementara, satu orang adalah anggota pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan di Tambang Ditangkap Polisi, Walah Ternyata Motifnya Gegara Ini

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Linatastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 75 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru