Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2023 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8/23). FOTO : Mabes Polri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8/23). FOTO : Mabes Polri

NASIONAL – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji hari ini.

Panji diperiksa selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB, Selasa (1/8/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8/23).

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” lanjut Djuhandhani.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ancamannya 10 tahun,” kata Djuhandhani.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Linatstungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Bergerak Cepat Perbaiki Jembatan Rusak Akses Pendidikan dan Pertanian Warga
Kejari Tanjab Barat Gelar Kampanye Anti Korupsi dan Serahkan Hadiah Lomba Video Kreatif Harkodia 2025
Harkodia, Aliansi Geram Tagih KPK Ungkap Para Kontraktor Pemberi Suap
Breaking News : Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat Eselon II Hingga IV dan Fungsional
GERAM Jambi “Tampar” Gubernur dan Kajati Jambi Lewat Sertifikat Satire Harkodia 2025 ‎
Satlantas Polres Tanjab Barat ke Toko Variasi Motor, Larang Tambah Onderdil Kendaraan Khususnya Knalpot Brong
Komisi III DPRD Tanjab Barat Lakukan Monitoring Pembangunan TPU Berkah
Satlantas Polres Tanjab Barat Tertibkan Sepeda Motor Knalpot Brong dan Balap Liar
Berita ini 139 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKALH.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:21 WIB

Polres Tanjab Barat Bergerak Cepat Perbaiki Jembatan Rusak Akses Pendidikan dan Pertanian Warga

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:04 WIB

Kejari Tanjab Barat Gelar Kampanye Anti Korupsi dan Serahkan Hadiah Lomba Video Kreatif Harkodia 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:36 WIB

Harkodia, Aliansi Geram Tagih KPK Ungkap Para Kontraktor Pemberi Suap

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:08 WIB

GERAM Jambi “Tampar” Gubernur dan Kajati Jambi Lewat Sertifikat Satire Harkodia 2025 ‎

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:59 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat ke Toko Variasi Motor, Larang Tambah Onderdil Kendaraan Khususnya Knalpot Brong

Berita Terbaru

Pasiten Dim 0419/Tanjab Kapten Inf Rudi C Marpaung Memantau Kegiatan Bhakti Kesehtaan Hari Juang Kartika (ist)

Suara TNI

Hari Juang Kartika, Kodim 0419/Tanjab Gelar Bhakti Kesehatan

Rabu, 10 Des 2025 - 14:39 WIB