KUALA TUNGKAL – Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa mengatakan, para pemilih dilarang mengambil gambar saat pencoblosan dalam bilik suara apalagi mengunggah ke media sosial.
Hadi mengatakan, hal itu melanggar aturan pemilu dalam hal ini PKPU No 18 Tahun 2020.
Dalam Pasal 32 ayat (1) huruf i disebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Sedangkan Pasal 39 ditegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku,” ungkap Hadi Siswa di Kuala Tungkal, Rabu (09/12/20).
Ditegaskan, khusus untuk saksi, sudah diatur dengan jelas pada Pasal 28.
Ia berharap, masyarakat bisa mengetahui dan mematuhi larangan tersebut.
“Kita harapkan Pilkada 2020 ini berlangsung aman, damai, dan lancar,” tandasnya.(*)