Bawaslu Masih Temukan Kampanye Pilkada Tanpa STTP

- Redaksi

Rabu, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I

FOTO : Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I

KUALA TUNGKAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyebut masih menemukan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Temuan itu terutama pada hari pertama dan kedua pelaksanaan kampanye yang pasangan calonnya telah melaksanakan kampanye,” ungkap Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa dikonfirmasi usai Sosialisasi dan Peandatanganan Pakta Integritas dan Kepatuhan Terhadap Penerapan Protokol Kesehatan Pecegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Pilkada 2020 di Hotel Revoli Kuala Tungkal, Rabu (30/09/20).

Dikatakanya temuan itu hampir di semua paslon peserta Pilkada Tanjab Barat 2020 ini berkampanye tidak mengantingi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal kada Hadi, dalam Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada, peserta pilkada wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait kampanye pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog kepada aparat kepolisian setempat dengan tembusan disampaikan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.

Pemberitahuan tertulis oleh peserta pilkada terlebih dahulu akan diperiksa kepolisian terkait kelengkapan persyaratan.

Selain PKPU, pemberitahuan kegiatan politik termasuk kampanye juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017. Pasal 17 menyebutkan, kegiatan politik yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan kepada kepolisian.

Kedepan kata dia, apabila masih ada peserta pilkada yang menggelar kampanye tanpa STTP, Bawaslu akan melakukan proses verifikasi kepada peserta pilkada yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk dibubarkan.

“Jika tidak ada STTP, berarti peserta pilkada tidak mengantongi izin keramaian umum dari kepolisian, maka kegiatan kampanye dapat dibubarkan,” tandasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK
Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 19:39 WIB

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Berita Terbaru

Personil Subdenpom II/2-2 Tanjab melakukan pemeriksaan kelengkapan

Berita

Subdenpom II/2-2 Tanjab Sosialisasi OPS Gaktib

Kamis, 27 Feb 2025 - 19:46 WIB