Ditengah peserta yang hadir, Koordinator Sekretariat Kab. Tanjab Barat, Zakaria, S.AP menyampaikan besaran Pagu Anggaran Tahun 2020 dan ketersediaan keuangan Bawaslu Kab. Tanjab Barat yang dikelola Oleh Bawaslu Kab. Tanjab Barat.
Selanjutnya arahan dari Ketua Bawaslu Kab. Tanjab Barat selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Hadi Siswa, S.pd.I tentang Juknis Pembentukan Panwaslu Kelurahan / Desa (PKD) dalam Pilkada serentakTahun 2020. Materi yang beliau sampaikan tersebut pernah disampaikan dalam Rakor SDM & Organisasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota, 8 s.d 9 Februari di Balikpapan, beberapa hari yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada arahan tersebut beliau menjelaskan mengenai aturan-aturan dalam pembentukan panitia pengawas kelurahan/desa baik dari segi kriteria maupun aturan lain terkait juknis pembentukan tersebut. Untuk diketahui, pendaftaran dan penerimaan berkas akan dimulai pada tanggal 16-22 Februari 2020.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya