‘’Jumlah sebanyak 645 orang itu baru perkiraan. Kami masih akan menyesuaikan dengan jumlah TPS pilkada tahun ini dari KPU,’’ kata Monrezi.
Kapan perekrutan untuk Panwas TPS, tentunya setelah terbentuknya Panwas Desa/Kelurahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi Bawaslu Kabupaten membentuk Panwascam, Panwascam membentuk Panwas Desa/Kelurahan, dan Panwas Desa/Kelurahan yang kemudian membentuk Panwas TPS,” tutupnya.(*)