Pembentukan Sentra Gakkumdu oleh Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat ini sesuai amanah Undang undang Dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0122 tanggal 4 Februari 2020 tentang pembentukan Sentra Gakkumdu pada Pilkada serentak Tahun 2020.
“Bawaslu telah melakukan koordinasi mengajukan usulan anggota Gakkumdu dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Polres Tanjab Barat agar mengirimkan personelnya yang akan ditugaskan dalam Tim Sentra Gakkumdu,” terang Hadi Siswa, Kamis (05/03/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bahwa salah satu fungsi Gakkumdu adalah untuk pelaksanaan pola penanganan tindak pidana pemilihan seperti, intimidasi, perusakan alat peraga kampanye dan lainnya.
Artinya, Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan, Bawaslu bakal melaksanakan penegakkan pelanggaran pidana Pemilih.(*)
Halaman : 1 2