Begini Nasib Supir Truk Pasca Terlibat Lakalantas dengan Bus SPN Jambi

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Truk Colt Diesel yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi pada Selasa (7/12/21). FOTO : Ist/sbjnews.

Mobil Truk Colt Diesel yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi pada Selasa (7/12/21). FOTO : Ist/sbjnews.

JAMBI – Pengemudi mobil truk Colt Diesel Nopol BH 8785 FU yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi pada Selasa (7/12/21) kemarin tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B Umum.

Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo di Polda Jambi.

Heru mengatakan seharusnya supir atau pengemudi mobil truk di atas roda enam wajib memiliki SIM B Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sopir truk tidak memiliki SIM, dimana seharusnya pengemudi diatas roda enam wajib memiliki SIM B1 umum,” ujarnya, Selasa (7/12/21).

Untuk saat ini, Sopir mobil truk bermuatan kayu loging untuk bahan triplek bernama Cikro Aminoto (31) asal Sarolangun diamankan di Polresta Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Terkait insiden kecelakaan, Heru Sutopo menjelaskan, konvoi Bus SPN Polda Jambi telah benar karena sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dimana Pasal 134, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  1. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  1. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  1. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  1. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  1. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135 (3) yaitu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

“Penjelasan Pasal 134 yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam,” kata Heru.

Untuk diketahui, kecelakaan antara Bus SPN Polda Jambi dan truk ini pada Selasa (7/12/21) pukul 06.57 WIB dikawasan simpang IV Pal X Kota Jambi menyebabkan satu siswa bernama Denis Yonas Trangen asal Papua meninggal dunia.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang
Gotong Papan Himbauan, Remaja Masjid Nur Annisa Polres Tanjab Barat Meriahkan Arakan Sahur
Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah
Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP
Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna
Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan
BREAKING NEWS : Kubikel Gardu Hubung Kuala Tungkal Keluarkan Asap Sejumlah Wilayah Padam
Subdenpom II/2-2 Tanjab Sosialisasi OPS Gaktib
Berita ini 1,474 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:11 WIB

Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:33 WIB

Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:31 WIB

Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan

Berita Terbaru