Begini Nasib Supir Truk Pasca Terlibat Lakalantas dengan Bus SPN Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Truk Colt Diesel yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi pada Selasa (7/12/21). FOTO : Ist/sbjnews.

Mobil Truk Colt Diesel yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi pada Selasa (7/12/21). FOTO : Ist/sbjnews.

JAMBI – Pengemudi mobil truk Colt Diesel Nopol BH 8785 FU yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi pada Selasa (7/12/21) kemarin tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B Umum.

Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo di Polda Jambi.

Heru mengatakan seharusnya supir atau pengemudi mobil truk di atas roda enam wajib memiliki SIM B Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sopir truk tidak memiliki SIM, dimana seharusnya pengemudi diatas roda enam wajib memiliki SIM B1 umum,” ujarnya, Selasa (7/12/21).

Untuk saat ini, Sopir mobil truk bermuatan kayu loging untuk bahan triplek bernama Cikro Aminoto (31) asal Sarolangun diamankan di Polresta Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Terkait insiden kecelakaan, Heru Sutopo menjelaskan, konvoi Bus SPN Polda Jambi telah benar karena sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dimana Pasal 134, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  1. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  1. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  1. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  1. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  1. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135 (3) yaitu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

“Penjelasan Pasal 134 yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam,” kata Heru.

Untuk diketahui, kecelakaan antara Bus SPN Polda Jambi dan truk ini pada Selasa (7/12/21) pukul 06.57 WIB dikawasan simpang IV Pal X Kota Jambi menyebabkan satu siswa bernama Denis Yonas Trangen asal Papua meninggal dunia.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 
Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani
Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif
Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 
Pemerintah Dorong Keadilan Energi Lewat SPBU Nelayan di Donggala
Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi
Pemerintah Tanjab Barat Serahkan Paket Asupan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko Stunting melalui Program GENTING
Berita ini 1,505 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:16 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB