KUALA TUNGKAL – Pemkab Tanjung Jabung Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelola pengaduan pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2025.
Bimtek yang dilaksanakan di aula Grand Ariyadh Kuala Tungkal, Rabu (19/2/25) dibuka langsung Bupati Tanjung Jabung Barat, yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si.
Turut hadir dalam Bintek ini, Asisten administrasi umum setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjabbar, narasumber dari perwakilan ombudsman RI provinsi jambi, narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kabag organisasi setda Kabupaten Tanjabbar, Para pejabat administrator di lingkungan bkpsdm Tanjabbar dan peserta bimbingan teknis pengelola pengaduan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus Sanusi dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelola pengaduan pelayanan publik di lingkungan pemerintah Tanjung Jabung Barat tahun 2025. Penyelenggara pelayanan dapat memahami dan menerapkan secara sungguh-sungguh semua ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai cerminan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk melayani masyarakatnya.
“Adalah proses pengelolaan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik, seperti pemerintah, lembaga negara, atau lembaga swadaya masyarakat. Pengelolaan pengaduan pelayanan publik bertujuan untuk. Meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.” Ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa, Pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik umum terjadi ketika masyarakat selaku pengguna layanan tidak puas atas pelayanan yang diberikan, bahkan menambah kekecewaan ketika pengaduan yang disampaikan tidak dikelola atau ditanggapi secara baik oleh petugas pengaduan.
“Standar pelayanan publik yang telah dibuat dan ditetapkan tidak menjamin bahwa penyelenggaraan pelayanan publik memiliki kualitas yang baik. Μακα penting pengelolaan pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam rangka membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.” Ungkapnya.
“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan yang positif ini, dengan diadakannya bimtek ini diharapkan dapat memberi pengetahuan dan pemahaman bagaimana cara mengelola pengaduan pelayanan publik yang baik dan meningkatkan pengetahuan peserta akan tata kelola pengaduan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.” timpalnya.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya