JAMBI – Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, SIK menjelaskan pemberlakuan plat putih dasar putih bertulis hitam di Provinsi Jambi mulai 22 Juli 2022 sesuai petunjuk dari Mabes Polri dan Korlantas Polri tertuang dalam ST Kapolri Nomor : 1494/VII/YAN.1.2/2022
“Jadi kegunaannya plat putih untuk kendaraan baru,” terang Kombel Pol Dhafi.
Lanjutnya, untuk kendaraan yang mutasi dari daerah atau ganti kepemilikan atau ubah alamat dan warna itu masih menggunakan plat hitam karena stok masih ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau stok plat hitam habis, baru kita gunakan keselurahan plat putih, jadi saat ini plat putih untuk kendaraan baru saja dan habisnya masa berlaku STNK kendaraaan yang lama,” jelasnya.
Jika di jalan raya menggunakan plat hitam masih ditolerir bukan berarti merubah ke plat putih.
“Justru kalau ada yang merubah plat sendiri akan kita sanksi,” jelasnya.
“Jadi tidak usah terpengaruh karena kebijakan plat putih untuk kendaraan baru, kecuali habis masa berlaku STNK nya maka baru dipergunakan plat putih,” tandas Kombes Pol Dhafi.(Val)