KUALA TUNGKAL – Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang masa pengisian sensus penduduk online atau SP2020 hingga 29 Mei 2020.
Perpanjangan masa sensus daring itu merujuk pada ketetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) soal masa darurat bencana covid-19.
Adapun sebelumnya, tenggat waktu pengisian Sensus Penduduk 2020 online dimulai 15 Februari berakhir hari ini, Selasa 31 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpanjangan masa pengisisn SP2020 daring disampaikan BPS melalui akun instagram resmi mereka @bps_statistics menyebutkan BPS melakukan penyesuaian pelaksanaan Sensus Penduduk Online sebagai antisipasi penyebaran covid-19.
#SahabatData, sejalan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk melakukan pembatasan kegiatan di luar rumah dan tatap muka, BPS melakukan penyesuaian pelaksanaan Sensus Penduduk Online sebagai antisipasi penyebaran covid-19,” jelas BPS seperti dikutip dari akun Instagram resmi mereka @bps_statistics.(*)