BREAKING NEWS : KDRT di Tanjab Barat, Istri Meninggal di Tangan Suami

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2020 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Korban Saat Mendapatkan Pertolongan Medis di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Minggu (02/08/20)

FOTO : Korban Saat Mendapatkan Pertolongan Medis di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Minggu (02/08/20)

KUALA TUNGKAL – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupten Tanjung Jabung Barat mengakibatkan seorang ibu rumah tangga ARB (40) meninggal dunia.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputo, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, S.IK mengatakan peristiwa berujung naas tersebut terjadi di Jalan Diponegoro, Lrg. Kenanga Lima, RT 24, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Minggu (02/08/20) sekitar pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA :  Seorang Nenek di Mendalo Darat Ditemukan Meninggal Dunia, Ada Luka di Tubuh

Menurut Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, tindakan kekerasan dalam rumah tangga tersebut mengakibatkan seorang perempuan tewas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban meninggal dengan luka serius dibagian kepala beberapa saat setelah mendapat pertolongan medis di RSUD KH Daud Arif,” terang Kasat AKP Jan Manto.

BACA JUGA :  Bedeng di Kawasan Buluran Kota Jambi Ludes Dilalap Si Jago Merah

Pelaku yang merupakan suami korban SL (59) mengaku kalap sehingga tega memukul korban dengan kayu papan hingga robek dibagian kepala belakang mengakibatkan pendarahan serius.

Pelaku memukul korban lantaran sang istri ngomel saat diminta uang Rp 20.000,- untuk sangu berangkat kerja. Hingga terjadi cekcok dan berujung penganiayaan yang merenggut nyawa istrinya sendii.

Setelah kejadian pelaku melaporkan diri ke Ketua RT setempat. Bahwa dirinya ada perkelahuan dengan isyrinya.

BACA JUGA :  Dinas Perkim Tanjabbar Akan Pasang 500 Unit Lampu PJU

Berdasarkan fakta tersebut polisi langsung melakukan penangkapan terhadap SL.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 44 Ayat 3 Undang-Udang (UU) Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman untuk pelaku 15 tahun penjar.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penyelam Temukan Idris Korban Tenggelam di Pelabuhan Pasir Sungai Batanghari Meninggal Dunia
Tenggelam Saat Mandi, Jasad Remaja 19 Tahun di Tanjab Barat Ditemukan Meninggal Dunia
Kayawan PT CKT Temukan Jasad Pria Tergeletak di Areal Kebun
Bus dan Innova Tabrakan di KM 136 Pematang Pauh Enam Orang Jadi Korban
KSKP : Kapal Tertimpa Beton Pelabuhan Bermuatan Sembako dan Pinang
BREAKING NEWS : Pelabuhan Tangga Raja Ulu Ambruk Himpit Satu Unit Kapal
Api Dari Obat Nyamuk, Satu Rumah Warga Purwodadi Ludes Dilalap Api
5 Rumah di Jalan Panglima Ujung Lorong Keluarga Terbakar
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:56 WIB

Tim Penyelam Temukan Idris Korban Tenggelam di Pelabuhan Pasir Sungai Batanghari Meninggal Dunia

Jumat, 19 September 2025 - 22:32 WIB

Tenggelam Saat Mandi, Jasad Remaja 19 Tahun di Tanjab Barat Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 18 September 2025 - 20:47 WIB

Kayawan PT CKT Temukan Jasad Pria Tergeletak di Areal Kebun

Rabu, 17 September 2025 - 15:18 WIB

Bus dan Innova Tabrakan di KM 136 Pematang Pauh Enam Orang Jadi Korban

Sabtu, 6 September 2025 - 13:28 WIB

KSKP : Kapal Tertimpa Beton Pelabuhan Bermuatan Sembako dan Pinang

Berita Terbaru