Cara Daftar – Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- Redaksi

Rabu, 19 Mei 2021 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran bantuan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM pada 2021.

Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI selama pandemi Covid-19.

Namun, ada perbedaan kebijakan BLT UMKM 2021 dengan periode 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, kini jumla bansos berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021.

Untuk penerima BPUM sendiri dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1, jika penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Lantaran saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19, pemerintah meminta agar calon pendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta bisa mengecek status bantuan yang diterima terlebih dahulu melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Pelaku UMKM atau penerima bantuan kemudian dapat masuk ke halaman muka atau home dengan memilih “BPUM” – “Cek Data BPUM”.

Setelah di klik, Anda cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar lalu tekan “Proses Inquiry”. Anda bisa langsung mengetahui sukses atau tidak pengajuan Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki usaha mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:

  1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM.
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
  3. Kementerian atau Lembaga.
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Nama dan indentitas Lengkap.
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
  4. Bidang usaha.
  5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.

Selamat mencoba!

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Blantica Academy mengadakan Pelatihan dan Seminar Ekspor di Tanjab Barat
Pertamina Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Corporate Sustainability Award 2024
Minyak Jelantah Jadi Biofuel: Pertamina Patra Niaga Hadirkan Green Movement UCO
Dukungan Buya Yahya untuk TMMS: Membangun Ekonomi dengan Kebermanfaatan
TMMS Perkuat Posisi Global Lewat Kontrak Strategis dan IPO Tahun Depan
Perdana, Muslim Fotocopy Hadirkan mesin cetak Warna Cocok untuk Dokumen penting
Dua UMKM Binaan Blantica Academy Jambi Sukses Ekspor Pinang Perdana ke India dan Pakistan
Berita ini 352 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:55 WIB

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:39 WIB

Blantica Academy mengadakan Pelatihan dan Seminar Ekspor di Tanjab Barat

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:11 WIB

Pertamina Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Corporate Sustainability Award 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:55 WIB

Minyak Jelantah Jadi Biofuel: Pertamina Patra Niaga Hadirkan Green Movement UCO

Minggu, 15 Desember 2024 - 19:37 WIB

Dukungan Buya Yahya untuk TMMS: Membangun Ekonomi dengan Kebermanfaatan

Berita Terbaru