Cara Daftar – Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 19 Mei 2021 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran bantuan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM pada 2021.

Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI selama pandemi Covid-19.

Namun, ada perbedaan kebijakan BLT UMKM 2021 dengan periode 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, kini jumla bansos berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021.

Untuk penerima BPUM sendiri dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1, jika penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Lantaran saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19, pemerintah meminta agar calon pendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta bisa mengecek status bantuan yang diterima terlebih dahulu melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Pelaku UMKM atau penerima bantuan kemudian dapat masuk ke halaman muka atau home dengan memilih “BPUM” – “Cek Data BPUM”.

Setelah di klik, Anda cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar lalu tekan “Proses Inquiry”. Anda bisa langsung mengetahui sukses atau tidak pengajuan Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki usaha mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:

  1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM.
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
  3. Kementerian atau Lembaga.
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Nama dan indentitas Lengkap.
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
  4. Bidang usaha.
  5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.

Selamat mencoba!

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tembus Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
Pertamina Perkuat 15 Ribu UMKM Binaan Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Industri Wedding Jambi Tumbuh di 2026, Tiga Vendor Hadirkan Paket Pernikahan dengan Promo Khusus
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite Sesuai Spesifikasi
Rayakan Hari Jadi ke-3, Buket Cantik Nusantara Gelar Lomba Merangkai Buket Bertema “Wonderful Indonesia”
Perdana, Pemilik Kopi 1688 Menghadirkan Robusta Premium di Peringatan HUT ke-60 Tanjab Barat
Indosat Resmikan 3Store Baru di Kota Jambi dengan Konsep Lebih Modern dan Layanan Digital Terintegrasi
Sulap Ikan Mini Jadi Camilan Kekinian, Produk Peserta UMK Academy Sukses Tembus Pasar Hongkong
Berita ini 380 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:23 WIB

Tembus Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Jumat, 24 April 2026 - 23:11 WIB

Pertamina Perkuat 15 Ribu UMKM Binaan Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:46 WIB

Industri Wedding Jambi Tumbuh di 2026, Tiga Vendor Hadirkan Paket Pernikahan dengan Promo Khusus

Sabtu, 1 November 2025 - 12:52 WIB

Pertamina Patra Niaga Tegaskan Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite Sesuai Spesifikasi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:09 WIB

Rayakan Hari Jadi ke-3, Buket Cantik Nusantara Gelar Lomba Merangkai Buket Bertema “Wonderful Indonesia”

Berita Terbaru