Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026: Insentif Rp5 Juta Untuk Cetak Wirausaha Baru

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, memberikan keterangan pers terkait pembukaan pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 di Jakarta. (Foto: Humas Kemnaker)

Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, memberikan keterangan pers terkait pembukaan pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 di Jakarta. (Foto: Humas Kemnaker)

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026. Program strategis ini dirancang untuk memperluas kesempatan kerja, menekan angka pengangguran, sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru yang produktif dan berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memperkuat ekonomi masyarakat dari sektor informal.

“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat yang berminat diminta bergerak cepat karena batas waktu pendaftaran tergolong singkat. Pendaftaran dilakukan secara digital melalui platform SIAPkerja dan Bizhub, serta akan ditutup secara resmi pada 17 Mei 2026.

Kriteria dan Persyaratan Peserta
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi para calon pendaftar, antara lain:

  1. Identitas & Usia: Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang KTP/e-KTP, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  2. Batasan Keluarga: Kuota bantuan dibatasi maksimal 1 (satu) anggota keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK).
  3. Status Profesi: Tidak sedang menempuh pendidikan formal setara SMA/SMK/Sederajat. Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan ASN, serta tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta.
  4. Rekam Jejak Program: Belum pernah menerima bantuan TKM Pemula atau TKM Lanjutan sebelumnya, serta tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan perluasan kesempatan kerja Kemnaker pada tahun anggaran berjalan.

Dokumen Kompetensi dan Legalitas Usaha
Selain syarat administrasi kependudukan, pendaftar wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung, meliputi:

  • Akun aktif pada platform SIAPkerja.
  • Sertifikat pelatihan vokasi dari UPTP/UPTD, atau sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan oleh Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) Bekasi, BPKK Kendari, atau BBPKK Bandung Barat sepanjang periode 2025 hingga 2026.
  • Bukti legalitas rencana usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa setempat.
  • Dokumen visual berupa foto lokasi tempat usaha atau foto aktivitas kegiatan usaha yang dijalankan.

Besaran Modal dan Sektor Usaha Prioritas
Setiap peserta yang lolos seleksi akan menerima bantuan modal usaha sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dana insentif ini wajib dialokasikan seluruhnya untuk membiayai pembelian peralatan kerja dan/atau bahan baku produksi. Sektor usaha yang dapat diajukan meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, serta bidang jasa perorangan.

Alur Seleksi dan Akuntabilitas
Proses rekrutmen TKM Pemula 2026 menerapkan sistem gugur yang kompetitif dan transparan. Setelah pendaftaran ditutup, tim kurator Kemnaker akan melaksanakan tiga tahapan seleksi utama: seleksi administrasi, penilaian substansi (kelayakan proposal usaha), dan tes wawancara. Seluruh pengumuman kelulusan diumumkan langsung melalui platform Bizhub.

Sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh penerima bantuan wajib menggunakan dana stimulan sesuai proposal yang disetujui, serta wajib mengunggah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana paling lambat 31 Desember 2026.

Waspada Modus Penipuan
Kemnaker menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran, seleksi, hingga penyaluran dana TKM Pemula 2026 sama sekali tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau keras untuk menjaga kerahasiaan data pribadi seperti NIK, nomor PIN, kata sandi, hingga kode OTP dari pihak luar.

Kemnaker meminta masyarakat mengabaikan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu. Segala bentuk indikasi penipuan atau pemerasan dapat langsung dilaporkan secara daring melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.**

Editor : Tim Redkasi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanjutkan Ekspansi Layanan, Honda Buka 4 Diler Baru di Sulawesi Tengah dan Kalimantan Tengah 
Pertamina Bekali UMK Agar Siap Hadapi Buyer Global
Honda Culture Indonesia 2026 Tandai Babak Baru Perjalanan 10 Tahun Mengembangkan Kultur Otomotif Indonesia
Targetkan Pemulihan Kerugian Rp144 Miliar, Bank Jambi Masih Tunggu Hasil Audit Forensik IBM
Tembus Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
Pertamina Perkuat 15 Ribu UMKM Binaan Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Industri Wedding Jambi Tumbuh di 2026, Tiga Vendor Hadirkan Paket Pernikahan dengan Promo Khusus
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite Sesuai Spesifikasi
Berita ini 65 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Lanjutkan Ekspansi Layanan, Honda Buka 4 Diler Baru di Sulawesi Tengah dan Kalimantan Tengah 

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

Pertamina Bekali UMK Agar Siap Hadapi Buyer Global

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Honda Culture Indonesia 2026 Tandai Babak Baru Perjalanan 10 Tahun Mengembangkan Kultur Otomotif Indonesia

Senin, 20 Juli 2026 - 18:08 WIB

Targetkan Pemulihan Kerugian Rp144 Miliar, Bank Jambi Masih Tunggu Hasil Audit Forensik IBM

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:06 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026: Insentif Rp5 Juta Untuk Cetak Wirausaha Baru

Berita Terbaru