JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026. Program strategis ini dirancang untuk memperluas kesempatan kerja, menekan angka pengangguran, sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru yang produktif dan berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memperkuat ekonomi masyarakat dari sektor informal.
“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat yang berminat diminta bergerak cepat karena batas waktu pendaftaran tergolong singkat. Pendaftaran dilakukan secara digital melalui platform SIAPkerja dan Bizhub, serta akan ditutup secara resmi pada 17 Mei 2026.
Kriteria dan Persyaratan Peserta
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi para calon pendaftar, antara lain:
- Identitas & Usia: Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang KTP/e-KTP, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Batasan Keluarga: Kuota bantuan dibatasi maksimal 1 (satu) anggota keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK).
- Status Profesi: Tidak sedang menempuh pendidikan formal setara SMA/SMK/Sederajat. Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan ASN, serta tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta.
- Rekam Jejak Program: Belum pernah menerima bantuan TKM Pemula atau TKM Lanjutan sebelumnya, serta tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan perluasan kesempatan kerja Kemnaker pada tahun anggaran berjalan.
Dokumen Kompetensi dan Legalitas Usaha
Selain syarat administrasi kependudukan, pendaftar wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung, meliputi:
- Akun aktif pada platform SIAPkerja.
- Sertifikat pelatihan vokasi dari UPTP/UPTD, atau sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan oleh Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) Bekasi, BPKK Kendari, atau BBPKK Bandung Barat sepanjang periode 2025 hingga 2026.
- Bukti legalitas rencana usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa setempat.
- Dokumen visual berupa foto lokasi tempat usaha atau foto aktivitas kegiatan usaha yang dijalankan.
Besaran Modal dan Sektor Usaha Prioritas
Setiap peserta yang lolos seleksi akan menerima bantuan modal usaha sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dana insentif ini wajib dialokasikan seluruhnya untuk membiayai pembelian peralatan kerja dan/atau bahan baku produksi. Sektor usaha yang dapat diajukan meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, serta bidang jasa perorangan.
Alur Seleksi dan Akuntabilitas
Proses rekrutmen TKM Pemula 2026 menerapkan sistem gugur yang kompetitif dan transparan. Setelah pendaftaran ditutup, tim kurator Kemnaker akan melaksanakan tiga tahapan seleksi utama: seleksi administrasi, penilaian substansi (kelayakan proposal usaha), dan tes wawancara. Seluruh pengumuman kelulusan diumumkan langsung melalui platform Bizhub.
Sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh penerima bantuan wajib menggunakan dana stimulan sesuai proposal yang disetujui, serta wajib mengunggah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana paling lambat 31 Desember 2026.
Waspada Modus Penipuan
Kemnaker menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran, seleksi, hingga penyaluran dana TKM Pemula 2026 sama sekali tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau keras untuk menjaga kerahasiaan data pribadi seperti NIK, nomor PIN, kata sandi, hingga kode OTP dari pihak luar.
Kemnaker meminta masyarakat mengabaikan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu. Segala bentuk indikasi penipuan atau pemerasan dapat langsung dilaporkan secara daring melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.**
Editor : Tim Redkasi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker












Komentar