TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jumat (9/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Zaharudin.
Pengungkapan bermula dari informasi dugaan transaksi narkotika yang diterima petugas sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan Zaharudin di sebuah basecamp di RT 08, Dusun II, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari lokasi, petugas menyita satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 47,05 gram dan uang tunai Rp4,15 juta. Sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya timbangan digital, plastik klip, alat isap, empat unit telepon genggam, serta dua sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan kepolisian, Zaharudin disebut mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyatakan akan menjualnya kembali. Namun, dugaan tindak pidana itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-48/IX/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES TEBO/POLDA JAMBI tertanggal 9 Oktober 2026. Penyidik mencantumkan sangkaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, status dan dugaan peran nama lain yang tercantum dalam dokumen perkara belum dijelaskan secara terperinci.
Proses hukum masih berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Polres Tebo













Komentar