JAMBI – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Nomor Urut 1, Cek Endra-Ratu memastikan akan ajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara Pilgub Jambi 2020.
Dimana Pleno KPU Penetapan itu, hasilnya, pasangan Al Haris-Sani ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak dengan selisih 11.418 suara.
Dimana, Al Haris-Sani unggul dengan perolehan 596.621 suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, disusul Cek Endra-Ratu Munawaroh 585.203 suara. Sementara pasangan Fachrori Umar-Syafril Nursal memperoleh 385.388 suara.
Jumlah suara sah sebanyak 1.567.212 suara dan suara tidak sah sebanyak 89.153 suara dengan total keseluruhan berjumlah 1.656.365 suara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya