BERITA – Komisi Pemilihan Umun (KPU) menetapkan perubahan empat calon terpilih anggota DPRD Jawa Tengah dari PDIP yang sebelumnya karena mengajukan pengunduran diri dan meninggal dunia.
“Sudah ditetapkan perubahan melalui rapat pleno pada hari Jumat (7/6),” kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Minggu (9/6).
Menurut dia, perubahan nama calon terpilih DPRD Jawa Tengah hasil Pemilu 2024 tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, kata Handi Tri Ujiono menyebut pengurus DPD PDIP Jateng telah mengirim surat pengunduran diri enam caleg terpilihnya. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto dan Sekretaris DPD PDIP Jateng Sumanto.
“Kami telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 25 April 2024 nomor 121/X/DPD/IV/2024 perihal surat pengunduran diri kepada KPU Jawa Tengah. Di mana dalam pokok surat terdapat enam calon yang disampaikan oleh pengurus partai politik mengundurkan diri sebagai calon terpilih,” ujarnya.
Adapun empat nama caleg DPRD Jawa Tengah dari PDIP yang diganti adalah
- Dapil Jawa Tengah 2, Dyah Kartika Permanasari dari Dapil Jawa Tengah 2 Kendal digantikan oleh Leonardo Ludwig Krisnanda.
- Dapil Jawa Tengah 8, Eko Susilo dari Dapil Jawa Tengah 8 digantikan oleh Ribut Budi Santoso;
- Dapil Jawa Tengah 9, Elizabeth Intan Kurniasari dari Dapil Jawa Tengah 9 digantikan oleh Muhammad Hajar Zainudin; dan
- Ahmad Ridwan Dapil Jawa Tengah 13 digantikan oleh Putro Negoro Rekthosetho.
Sumber Berita : cnbcindonesia.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya