Hadi mengatakan Bawaslu Tanjung Jabung Barat pada Senin (30/03/20) menerbitkan surat pembekuan sementara untuk panwascam yang sudah dikukuhkan beberapa waktu lalu terhitung mulai 01 April 2020.
Menurutnya penghentian sementara kinerja Panwascam itu berhubungan erat dengan persebaran virus korona Covid-19 serta banyaknya tahapan Pilkada yang turut ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahapan yang dihentikan adalah verifikasi berkas calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, dan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih. Ada pula pelantikan PPS yang ditunda,” bebenya.
Hadi menjeaskan, para panwas kecamatan tersebut bakal aktif kembali melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada petunjuk terbaru dari Bawaslu RI,
“Sementara untuk Panwas Kelurahan/Desa terpilih ditunda pelantikannya, karena memang belum sempat dilantik dan ini sama dengan Kabupaten lain di Provinsi Jambi,” jelasnya.
“Nentynya kita berharap kondisi cepat membaik jadi kegiatan pemilu juga segera bisa dilaksanakan kembali sebagaimana mestinya,” tambahnya mengakhiri.(*)
Halaman : 1 2