Dana Perjalanan Dinas di KPK Diselewekgkan Capai Rp 550 Juta

- Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris Jenderal KPK, Cahaya Harafa di kantornya Saat Menyampaikan Pengumuman, Selasa (27/6/23). FOTO : tvonecom

Sekertaris Jenderal KPK, Cahaya Harafa di kantornya Saat Menyampaikan Pengumuman, Selasa (27/6/23). FOTO : tvonecom

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawainya yang diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas (SPPD) yang berasal dari administrasi KPK.

“Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK,” kata Sekertaris Jenderal KPK, Cahaya Harafa di kantornya dilangsir dari tvonecom, Selasa (27/6/23).

Menurut Cahaya, kasus ini berawal dari kecurigaan atasan yang menerima keluhan terkait proses administrasi yang tak kunjung selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses administrasi tersebut berupa pemotongan perjalanan dinas pegawai KPK.

“Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” ujarnya.

Cahaya menjelaskan, dugaan penyelewengan tengah berlangsung selama satu tahun yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp550 juta.

“Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu 2021 dan 2022,” jelasnya.

Atas bukti permulaan tersebut kata Cahaya, pejabat pembina kepegawaian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu kepada bidang penindakan dan eksekusi KPK.

Oknum tersebut juga sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya.

Selanjutnya, Sekjen KPK akan melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Dewas KPK. 

Artikel ini dikutip dari tvonenews.com pada hari Selasa, 27 Juni 2023 – 23:00 WIB judul Artikel : KPK Umumkan Pegawainya Selewengkan Uang Perjalanan Dinas Sebesar Rp550 Juta

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : tvonecom

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan
Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Berita ini 245 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKALH.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pastikan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:09 WIB

Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Berita Terbaru