Dari Petisi Online Hingga Komisi XI Protes dengan Pemotongan THR ASN

- Editor

Minggu, 2 Mei 2021 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembayaran THR Bagi Para PNS/ASN. FOTO : Istimewa.

Ilustrasi Pembayaran THR Bagi Para PNS/ASN. FOTO : Istimewa.

JAKARTA – Sebuah petisi online ramai menjadi buah bibir warganet. Petisi itu berjudul ‘THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019’.

Petisi tersebut diinisiasi oleh seseorang bernama Romansyah H menolak THR dan Gaji ke-13 ASN yang dianggap lebih kecil dari UMR Jakarta, sebab THR yang diberikan hanya mengandung gaji pokok saja, tanpa adanya tunjangan kinerja.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara pun angkat bucara meminta agar pemerintah tidak memotong THR para ASN.

“Tentu pembayaran THR ASN seharusnya 100%, termasuk tunjangan kinerja juga seperti 2019,” kata Amir seperti dikutip detik.com, Jumat (30/04/21).

Pimpinan Komisi XI dari Fraksi PPP itu menegaskan tidak boleh ada diskriminasi.

Amir memastikan pihaknya akan mempertanyakan kepada pemerintah jika ada ASN di kementerian tertentu yang diperlakukan khusus.

“Jika ada kementerian yang THR-nya berbeda tentu akan kami pertanyakan lebih lanjut. Apa dasar dan alasannya. Jangan sampai menimbulkan diskriminasi,” ucapnya.

Waketum PPP itu menilai THR untuk total 4,2 juta ASN ini nantinya bisa membantu memulihkan perekonomian sekaligus kompensasi larangan mudik.

BACA JUGA :  Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli

“Saat ini yang terpenting adalah memastikan bukan hanya pegawai swasta, tapi juga ASN harus menerima haknya, tidak boleh ada pemotongan THR. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi, sekaligus kompensasi dari pelarangan mudik lebaran. Tanpa mudik, setidaknya uang THR ditransfer ke sanak saudara yang ada di kampung halaman,” tuturnya.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Mahfud Sebut Kasus Menjerat Johnny Plate Akibat Mangkrangnya 985 Tower BTS 4G, Bukan Politisasi Hukum
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Menkominfo Johnny G Plate
Polisi Pastikan Tilang Manual Dilakukan Bukan dengan Razia, Lantas Seperti Apa?
Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN
KMP Royce 1 Terbakar di Alur Penyeberangan Merak ke Bakauheni
Presiden Jokowi Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan di Lampung
Syukuran HBP Ke-59, Menkumham: Pemasyarakatan Berkomitmen Jawab Berbagai Tantangan
Polisi Ungkap Janggal Kematian Atlet Tenis Meja David Jacobs
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:30 WIB

Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli

Minggu, 28 Mei 2023 - 01:00 WIB

Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar

Minggu, 28 Mei 2023 - 00:13 WIB

BREAKING NEWS : Enam Remaja Pemakai dan Penjual Lem Diamankan

Jumat, 26 Mei 2023 - 10:23 WIB

Komisi I DPRD, Konsultasikan Terkait PPPK Begini Kata Dirjen GTK Kemdikbud

Jumat, 26 Mei 2023 - 00:03 WIB

Lebih Tonase Hingga 15 Ton, Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop Lagi

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:30 WIB

BREAKING NEWS : 9 Rumah di Kelurahan Senyerang Ambruk Terbawa Longsor

Kamis, 25 Mei 2023 - 00:15 WIB

Sikap Gubernur Al Haris Terkait 20 Pemuda Jambi Ditahan di Malayasia

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:14 WIB

PDAM Tirta Pengabuan Sebut Macetnya Distrubusi Air ke Pelanggan Terkendala Listrik

Berita Terbaru

Helikopter Milik TNI AD Jatuh dan Terbakar di Kebun TehKemudian Terbakar. [FOTO : Tangkapan Layar]

Peristiwa

Helikopter Milik TNI AD Jatuh dan Terbakar di Kebun Teh

Minggu, 28 Mei 2023 - 19:12 WIB

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan saat Pres Rilis, Senin (22/5/23). FOTO : Hms

Kriminal

4 Pelaku Tawuran di Kota Jambi Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:38 WIB