Senada dengan Amir, anggota Komisi XI lainnya, Hendrawan Supratikno, meminta agar THR ASN tidak dikurangi oleh pemerintah. Tak hanya itu, dia meminta besaran THR diberikan secara merata.
“Memang idealnya THR harus diberikan secara penuh dan merata. Penuh dalam artian tidak dipotong atau dikurangi komponen-komponen tertentu dalam pendapatan yang biasa diterima. Merata dalam artian besarannya sama untuk berbagai kelompok golongan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politikus PDIP ini berharap persoalan THR ini jangan sampai memantik kecemburuan antarinstansi pemerintah.
“Intinya jangan sampai momen Lebaran justru memantik kecemburuan antarinstansi, antarinsani, karena sesungguhnya inilah momentum kita bersama untuk memelihara cita-cita etis sosialistik,” tuturnya.
Sebelumnya, kekecewaan atas THR ASN ini dituangkan dalam petisi online di change.org berjudul “THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019”.
Sejak diunggah pada Jumat kemarin, hingga berita ini diunggah, Minggu, 2 Mei 2021 pukul 14.22 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 16.609 orang.
Dalam petisi yang digalangnya, Romansyah menilai pernyataan Sri Mulyani berbeda dengan janji yang sebelumnya disampaikan pada Agustus 2020.
Saat itu mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar penuh dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di tahun 2019.
“Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan,” kata Romansyah dikutip laman bisnis.tempo.co.
Petisi tersebut juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji-13 tahun 2021 dengan yang dijanjikan sebelumnya.
“Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN,” ujar Romansyah.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Kamis lalu, 29 April 2021, Menkeu Sri Mulyani mengumumkan THR dan gaji ke-13 memiliki komponen yang sama yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam komponen THR maupun gaji ke-13. Tukin terakhir kali masuk komponen pada 2019, lalu dihapus sejak 2020 karena menyesuaikan dengan pandemi Covid-19.(Edt)
Halaman : 1 2