Ini Penyebab THR PNS 2021 Nggak Dibayar Full

- Editor

Jumat, 30 April 2021 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Gambar Ilustrasi ASN/Google

FOTO : Gambar Ilustrasi ASN/Google

JAKARTA – Pembayaran THR PNS idul fitri 2021 tidak diberikan secara penuh. Pemerintah hanya mencairkan THR PNS sebesar gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat saja, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan soal alasan pemerintah mengambil keputusan tidak membayar penuh THR PNS 2021.

Sri Mulyani menyebut kondisi COVID-19 yang masih mendera Indonesia tahun ini jadi alasan utamanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dengan memberikan THR PNS 2021 meski tidak full, pemerintah sudah menjalankan komitmen untuk memberikan hak kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan di hari raya.

Namun di sisi lain, pemerintah juga melihat situasi dan kondisi penanganan COVID-19 yang masih membutuhkan dana besar dari anggaran APBN tahun ini.

“Di sisi lain pemerintah memahami dalam situasi tahun ini, kondisi COVID membutuhkan dana dari anggaran APBN bagi penanganan dan sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih butuh dukungan dari pemerintah,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual seperti dikutip finance.detik.com, Kamis (29/04/21).

BACA JUGA :  Kualitas Udara Ganggu Aktivitas, DLH Himbau Warga Gunakan Masker

“Oleh karena itu pada 2021 pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” lanjutnya.

Sri Mulyani menjelaskan perubahan dari alokasi anggaran THR PNS 2021 mencerminkan pemihakan pemerintah pada penanganan COVID-19 dan penggunaan anggaran untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang digunakan untuk pembayaran THR PNS 2021 mencapai Rp 30 triliun lebih. Rinciannya, untuk kementerian dan lembaga pusat anggarannya mencapai Rp 7 triliun.

Lalu untuk anggaran ASN di daerah dan pekerja PPPK anggarannya sebesar Rp 14,8 triliun. Terakhir, untuk pensiunan dialokasikan anggaran Rp 9 triliun.

Soal jadwal pencairannya, dia memastikan THR PNS 2021 bakal diterima para abdi negara pada H-10 lebaran Idul Fitri. Atau paling lambat akan diterima pada H-5 lebaran.

BACA JUGA :  DPD Partai NasDem Tanjabbar Berbagi, Hairan Sebut untuk Ringankan Beban Warga

“Kebijakan pemberian THR yang sudah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2021 penyalurannya dilakukan pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” ujar Sri Mulyani.

Meski THR tidak full, PNS tak perlu khawatir. Usai mendapatkan THR, dalam hitungan bulan PNS bakal dapat gaji ke-13.

Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni mendatang.

“Dalam PP 63 tahun 2021, selain tunjangan hari raya, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang pelaksanannya akan dilaksanakan bulan Juni 2021,” ungkap Sri Mulyani.

Besaran gaji ke-13 PNS yang bakal cair adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dengan hal ini Sri Mulyani berharap kinerja dan dedikasi abdi negara terhadap tugas-tugasnya akan semakin baik.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Penghormatan Terakhir, Dirjenpas Pimpin Upacara Pemakaman (alm) Handoyo Sudradjat
Hendry Ch Bangun Ketua PWI Pusat Periode 2023-2028
Yasonna Promosi dan Mutasi 120 Pimti Pratama di Kemenkumham
5 Jenderal Purnawirawan TNI Kunjungi Cak Imin, Ini Tujuannya
AHY Akan Sampaikan Dukungan Bakal Calon Presiden di Rapimnas PD 2023
Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, TB Hasanuddin ; Jangan Biasakan Langgar Undang-undang
BKN Resmi Umumkan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai 20 September
Walhi Riau Kritik Pedas Menteri ATR Sebut Warga Rempang Tak Punya Sertifikat
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 01:29 WIB

UNJA Buka 233 Formasi CPNS & PPPK Lulusan S3, S2, S1 dan DIII, Cek Formasi yang Dibutuhkan

Jumat, 22 September 2023 - 10:40 WIB

Pengumuman dan Juknis Penerimaan PPPK Guru & Nakes Kabupaten Tanjab Timur 2023

Berita Terbaru