Hadziq menyebut dalam rentang tiga bulan tersebut, KPU sesuai peraturan perundangan wajib menyertakan para pemilih pemula baik yang telah berusia 17 maupun yang belum berusia 17 namun telah menikah.
“Saat ini kita sedang menunggu untuk pencocokan data soal penambahan pemilih pemula. Karena pemilih pemula ini banyak dari kalangan pemuda umur 17 tahun,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penambahan pemilih pemula ini kata Hadziq tentunya berdampak terhadap surat suara untuk pemilihan Bupati Tanjabbar dan pemilihan Gubernur Jambi.
“Penambahan surat suara yang dibutuhkan masih tahap pencoklitan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih, nanti kita bisa mengetahui berapa jumlah total pasti pemilihnya,” terangnya.
Ia juga mengatakan pencoklitan tersebut untuk mengetahui kalau ada yang meninggal yang pindah, kemungkinan adanya penurunan dan penambahan.
“Karena nanti kalau ada yang ditemukan meninggal dunia atau pindah domisili semisal dulunya sipil menjadi TNI polri kan hilang suaranya, atau pensiun dari TNI-Polri,” pungkasnya.(mir)
Halaman : 1 2