Data Sudah Disampaikan ke Menpan-RB, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Tanjab Barat

- Redaksi

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi. FOTO : lintastungkal

Sekda Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi. FOTO : lintastungkal

KUALA TUNGKALPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah melakukan pendataan jumlah riil Tenaga Honorer. Termasuk yang tidak terdata di data Dapodik juga ikut didata sehingga berjumlah sekitar 5.845 Honorer.

Sekretaris daerah Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi menyampaikan, sebanyak 5.845 Honorer sudah disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Tidak hanya ke Menpan-RB kata Sekda, data ini juga disampaikan ke Asisten Deputi Menko Polhukam yang mencari permasalahan tata kelola pemerintahan dan perihal tenaga honorer disampaikan Pemerintah Tanjung Jabung Barat.

“Kepada Asisten Deputi Menko Polhukam Pak Saipul sudah disampaikan permasalahan dalam tata kelola pemerintahan terutama terkait tenaga honorer dan akan dibicarakan di tingkat Nasional,” kata Sekda di ruang kerjanya, Selasa (19/7/22).

Upaya Pemerintah daerah untuk mempertahankan tenaga honorer, solusinya seperti apa juga telah disampaikan dan ditampung.

BACA JUGA :  BKPSDM Tanjabbar Gelar Sosialisasi Pembekalan dan Persiapan Pensiun

“Harapan kita semua honorer bisa diangkat jadi tenaga kontrak, gajinya disamakan tetapi jangan dihapus,” kata H. Agus Sanusi.

Menurut Agus Sanusi yang membuat besar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini adalah Gaji sama dengan PNS karena Tes dilakukan secara Nasional.

“Harapan kita bagaimana aturan dan prosedur kita ikuti tenaga honorer kita bisa masuk semua,” katanya.

BACA JUGA :  Ilyas : Jadikan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Untuk Terus Merefreksikan Nilai-Nilai Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Sehubungan dengan aturan Menpan-RB ini, Asisten Deputi Menko Polhukam yang membawahi menegaskan, jika aturan tersebut bukan hal baru. Tetapi baru diingatkan lagi saat ini.

“Asisten Deputi Menko Polhukam menyebutkan, sejak 5 (Lima) Tahun lalu Undang – Undangnya sudah ada, PP nya juga sudah. Hanya saja pada saat itu tidak secara detail dipahami sebagian orang,” pungkasnya.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
‘Coffee Morning’ Pemda Tanjabbar Bersinergi Dengan Wartawan Tangkal Provokasi
Bupati Anwar Sadat Ingatkan ASN dan Non ASN Jangan Terlibat Provokasi dan Flexing di Medsos
Empati, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bansos dan KKS Untuk Masyarakat
Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas
HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat
Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
Berita ini 14,359 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:52 WIB

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini

Kamis, 4 September 2025 - 14:45 WIB

‘Coffee Morning’ Pemda Tanjabbar Bersinergi Dengan Wartawan Tangkal Provokasi

Senin, 1 September 2025 - 19:41 WIB

Bupati Anwar Sadat Ingatkan ASN dan Non ASN Jangan Terlibat Provokasi dan Flexing di Medsos

Senin, 1 September 2025 - 14:38 WIB

Empati, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bansos dan KKS Untuk Masyarakat

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas

Berita Terbaru