Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah Saat Menyampaikan Pres Rilis di Mapolda Jambi, Selasa (27/5/2025). FOTO : FIRYZHA

Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah Saat Menyampaikan Pres Rilis di Mapolda Jambi, Selasa (27/5/2025). FOTO : FIRYZHA

JAMBI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penambangan dan perdagangan emas ilegal di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, tim Unit III Subdit IV tipidter berhasil mengamankan dua pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran emas hasil tambang tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas melalui Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang hendak melintas membawa hasil penambangan emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar pukul 19.40 WIB, tim kepolisian menemukan seorang pria mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam biru dengan nomor polisi BM 6959 XL,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Dilanjutkan Wadirreskrimsus, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko.

“Kita juga melakukan Penggeledahan, dan menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat kurang lebih 1,2 kilogram di dalam jok motornya,” sambungnya.

Dari pengakuan ANR, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat atas perintah SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 93 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru