Dituduh Gelapkan Dana, Distributor Gugat Owner Baba Parfum

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulya Saputra Nasution melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan lakukan gugatan Pra Yudisial (Prejudicieel Geschil) di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam. FOTO : Rizky Z

Mulya Saputra Nasution melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan lakukan gugatan Pra Yudisial (Prejudicieel Geschil) di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam. FOTO : Rizky Z

SUMUT – Deli Serdang, Mulya Saputra Nasution melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan lakukan gugatan Pra Yudisial (Prejudicieel Geschil) di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam atas laporan owner Baba Parfum, Jimmy Nazwar Rao, di Polres Deli Serdang pada beberapa waktu lalu.

Mahmud Irsad Lubis, SH. didampingi Dr. Khomaini, SE., SH., MH. dan Iskandar, S.H yang merupakan kuasa hukum Mulya Saputra kepada awak media ini menjelaskan klien mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dana sebesar 2,4 miliar rupiah.

Padahal, kata Mahmud, hubungan kliennya dengan Jimmy merupakan hubungan keperdataan yang berawal dari penjualan kembali produk Baba Parfum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami (Mulya Saputra Nasution – red) adalah seorang distributor pemasaran produk Baba Parfum bersama dengan ownernya Jimmy Nazwar Rao, mereka terikat dalam suatu hubungan perikatan perjanjian dibawah tangan yang disahkan oleh notaris. Dimana, jika ada permasalahan yang timbul diantara mereka maka langkah pertama yang dilakukan adalah musyawarah mufakat. Bila musyawarah mufakat gagal, maka para pihak dipersilahkan mengajukan gugatan kepada Arbitrase Nasional Indonesia,” kata Mahmud saat ditemui disalah satu cafe di Kota Medan, Kamis (04/07/2024) siang.

Namun, lanjut Mahmud, penyelesaian permasalahan seperti yang dijanjikan dalam perikatan perjanjian tersebut tidak dilakukan Jimmy, bahkan langsung mempolisikan Mulya.

“Laporan Jimmy tersebut adalah suatu laporan prematur karna tidak memenuhi kesepakatan dan ketentuan sebagaimana yang tertera didalam perjanjian yang telah mereka buat,” ujarnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Rizky Zulianda

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Sumut Gelar Rakor Percepatan Pembangunan BRT Mebidang di Binjai
Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal
Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Ilegal dan Pool yang Langgar Aturan
Gagal Jadi Kepling, Budi Ngaku Tak Sanggupi Dimintai Uang oleh Lurah
Libur Nataru 2024 di Sumut: Seluruh Peserta Mudik Gratis Tiba dengan Selamat, Kini Berkumpul dengan Keluarga Tercinta
Sepekan Rampcheck, Terjaring 20 Sopir Positif Narkoba, Dishub Sumut : Faktor Pengemudi Penting Untuk Keselamatan 
Ilyas Sitorus Apresiasi Pameran Nasional Filateli 2024, Ilyas Sitorus : Ini Mengingatkan Kita ke Masa Lalu
Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Deklarasi Netralitas ASN se-Sumatera Utara
Berita ini 465 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:11 WIB

Dishub Sumut Gelar Rakor Percepatan Pembangunan BRT Mebidang di Binjai

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:07 WIB

Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:18 WIB

Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Ilegal dan Pool yang Langgar Aturan

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:27 WIB

Gagal Jadi Kepling, Budi Ngaku Tak Sanggupi Dimintai Uang oleh Lurah

Senin, 23 Desember 2024 - 11:23 WIB

Libur Nataru 2024 di Sumut: Seluruh Peserta Mudik Gratis Tiba dengan Selamat, Kini Berkumpul dengan Keluarga Tercinta

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie bersama relasi yang datang Silaturrahmi (LT)

Berita

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 13:11 WIB