JAMBI – Pengurus Harian Ketua Bidang dan Sekretaris dan beberapa anggota pengurus kaderisasi dan organisasi DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jambi memberhentikan beberapa advokat secara tidak Hormat.
Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi Romiyanto, SH menyebutkan pemberhentian secara tidak hormat ini adalah hasil keputusan dewan kehormatan, dewan penasehat, ketua dan sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jambi.
Romiyanto menyebutkan nama-nama advokat yang diberhentikan secara tidak hormat diantaranya Tumpul Simajuntak, SH; Ihsan Hasibuan, SH, MH; Irwan, SH; Endang Kuswardani, SH, MH, Ahmad, SH; Ardiansyah, SH, MH, Gusfa Wendri, SH; Jarkasman, SH, dan Sergius Bosco Nitung, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Menurut Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia, Budi Asmara, SH, Sabtu (4/3/23) mengatakan langkah yang diambil memecat/memberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KONGGRES ADVOKAT INDONESIA DPD Propinsi Jambi sudah tepat, hal ini karena dengan nyata mereka telah melanggar AD/ART Konggres Advokat Indonesia.
ISL dengan mendirikan organisasi advokat dengan nama yang sama, Khusus kepada Saudara Ikhsan Hasibuan yang mengaku sebgai ketua DPD KAI PROV JAMBI adalah perbuatan yang sesat, Karena sudah 4 (empat) kali ikut MUSDA KAI PROV JAMBI selalu kalah dalam pemilihan sebagai ketua DPD KAI PROV JAMBI.
Ia menegaskan bagi mereka yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Konggres Advokat Indonesia kiranya jangan sekali kali ungkap Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jambi.
Menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat KAI yang ditandatangani oleh ADVOKAT Siti Jamaliah Lubis, SH sebagai Presiden KAI dan Advokat Apolos Jarabonga, SH sebagai Sekjend KAI, dan atribut lain milik KAI ISL,
“Bila tetap menggunakan atribut tersebut maka kami akan melakukan langkah-langkah Hukum, setelah putusan pemecatan ini mk akan diteruskan ke DPP Kongres Advokat Indonesia untuk ditinjau ulang Berita Acara Sumpah sebagai Advokat,“ ungkap Budi Asmara.(Ham)