DPD Kongres Advokat ISL Propinsi Jambi Pecat 9 Advokat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 5 Maret 2023 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD Kongres Advokat ISL Propinsi Jambi Pecat 9 Advokat. FOTO : Ilham

DPD Kongres Advokat ISL Propinsi Jambi Pecat 9 Advokat. FOTO : Ilham

JAMBI – Pengurus Harian Ketua Bidang dan Sekretaris dan beberapa anggota pengurus kaderisasi dan organisasi DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jambi memberhentikan beberapa advokat secara tidak Hormat.

Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi Romiyanto, SH menyebutkan pemberhentian secara tidak hormat ini adalah hasil keputusan dewan kehormatan, dewan penasehat, ketua dan sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jambi.

Romiyanto menyebutkan nama-nama advokat yang diberhentikan secara tidak hormat diantaranya Tumpul Simajuntak, SH; Ihsan Hasibuan, SH, MH; Irwan, SH; Endang Kuswardani, SH, MH, Ahmad, SH; Ardiansyah, SH, MH, Gusfa Wendri, SH; Jarkasman, SH, dan Sergius Bosco Nitung, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Menurut Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia, Budi Asmara, SH, Sabtu (4/3/23) mengatakan langkah yang diambil memecat/memberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KONGGRES ADVOKAT INDONESIA DPD Propinsi Jambi sudah tepat, hal ini karena dengan nyata mereka telah melanggar AD/ART Konggres Advokat Indonesia.

ISL dengan mendirikan organisasi advokat dengan nama yang sama, Khusus kepada Saudara Ikhsan Hasibuan yang mengaku sebgai ketua DPD KAI PROV JAMBI adalah perbuatan yang sesat, Karena sudah 4 (empat) kali ikut MUSDA KAI PROV JAMBI selalu kalah dalam pemilihan sebagai ketua DPD KAI PROV JAMBI.

Ia menegaskan bagi mereka yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Konggres Advokat Indonesia kiranya jangan sekali kali ungkap Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jambi.

Menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat KAI yang ditandatangani oleh ADVOKAT Siti Jamaliah Lubis, SH sebagai Presiden KAI dan Advokat Apolos Jarabonga, SH sebagai Sekjend KAI, dan atribut lain milik KAI ISL,

“Bila tetap menggunakan atribut tersebut maka kami akan melakukan langkah-langkah Hukum, setelah putusan pemecatan ini mk akan diteruskan ke DPP Kongres Advokat Indonesia untuk ditinjau ulang Berita Acara Sumpah sebagai Advokat,“ ungkap Budi Asmara.(Ham)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimalkan Fungsi KHDTK, Pertamina dan Kementerian Kehutanan Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Hamdani : Penyambutan Dandim dan Kapolres Baru: Harapan Baru untuk Tanjab Barat 
Eskalasi Situasi Keamanan di Iran, Kemlu: Kondisi WNI Terpantau Aman dan Belum Perlu Evakuasi
Berpamitan, AKBP Agung Basuki Sebut Tugas di Tanjab Barat Tinggalkan Kesan Mendalam
Korban Kedua yang Hilang di Sungai Pengabuan Ditemukan Meninggal Dunia
AKBP Maulia Kuswicaksono, Kapolres Baru Tiba di Mapolres Tanjab Barat
KILAS BALIK: Jejak Tiga Menteri Agama yang Terjerat Skandal Pengelolaan Haji
Sepanjang 2025, Pertamina Sukses Fasilitasi 5.888 Sertifikasi UMKM Mitra Binaan
Berita ini 365 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:23 WIB

Optimalkan Fungsi KHDTK, Pertamina dan Kementerian Kehutanan Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:14 WIB

Hamdani : Penyambutan Dandim dan Kapolres Baru: Harapan Baru untuk Tanjab Barat 

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:09 WIB

Eskalasi Situasi Keamanan di Iran, Kemlu: Kondisi WNI Terpantau Aman dan Belum Perlu Evakuasi

Senin, 12 Januari 2026 - 19:22 WIB

Berpamitan, AKBP Agung Basuki Sebut Tugas di Tanjab Barat Tinggalkan Kesan Mendalam

Senin, 12 Januari 2026 - 14:30 WIB

Korban Kedua yang Hilang di Sungai Pengabuan Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terbaru