DPD Kongres Advokat ISL Propinsi Jambi Pecat 9 Advokat

- Redaksi

Minggu, 5 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD Kongres Advokat ISL Propinsi Jambi Pecat 9 Advokat. FOTO : Ilham

DPD Kongres Advokat ISL Propinsi Jambi Pecat 9 Advokat. FOTO : Ilham

JAMBI – Pengurus Harian Ketua Bidang dan Sekretaris dan beberapa anggota pengurus kaderisasi dan organisasi DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jambi memberhentikan beberapa advokat secara tidak Hormat.

Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi Romiyanto, SH menyebutkan pemberhentian secara tidak hormat ini adalah hasil keputusan dewan kehormatan, dewan penasehat, ketua dan sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jambi.

Romiyanto menyebutkan nama-nama advokat yang diberhentikan secara tidak hormat diantaranya Tumpul Simajuntak, SH; Ihsan Hasibuan, SH, MH; Irwan, SH; Endang Kuswardani, SH, MH, Ahmad, SH; Ardiansyah, SH, MH, Gusfa Wendri, SH; Jarkasman, SH, dan Sergius Bosco Nitung, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Menurut Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia, Budi Asmara, SH, Sabtu (4/3/23) mengatakan langkah yang diambil memecat/memberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KONGGRES ADVOKAT INDONESIA DPD Propinsi Jambi sudah tepat, hal ini karena dengan nyata mereka telah melanggar AD/ART Konggres Advokat Indonesia.

ISL dengan mendirikan organisasi advokat dengan nama yang sama, Khusus kepada Saudara Ikhsan Hasibuan yang mengaku sebgai ketua DPD KAI PROV JAMBI adalah perbuatan yang sesat, Karena sudah 4 (empat) kali ikut MUSDA KAI PROV JAMBI selalu kalah dalam pemilihan sebagai ketua DPD KAI PROV JAMBI.

Ia menegaskan bagi mereka yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Konggres Advokat Indonesia kiranya jangan sekali kali ungkap Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jambi.

Menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat KAI yang ditandatangani oleh ADVOKAT Siti Jamaliah Lubis, SH sebagai Presiden KAI dan Advokat Apolos Jarabonga, SH sebagai Sekjend KAI, dan atribut lain milik KAI ISL,

“Bila tetap menggunakan atribut tersebut maka kami akan melakukan langkah-langkah Hukum, setelah putusan pemecatan ini mk akan diteruskan ke DPP Kongres Advokat Indonesia untuk ditinjau ulang Berita Acara Sumpah sebagai Advokat,“ ungkap Budi Asmara.(Ham)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang
Gotong Papan Himbauan, Remaja Masjid Nur Annisa Polres Tanjab Barat Meriahkan Arakan Sahur
Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah
Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP
Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna
Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan
BREAKING NEWS : Kubikel Gardu Hubung Kuala Tungkal Keluarkan Asap Sejumlah Wilayah Padam
Subdenpom II/2-2 Tanjab Sosialisasi OPS Gaktib
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:11 WIB

Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:33 WIB

Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:31 WIB

Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan

Berita Terbaru