KUALA TUNGKAL – Menindaklajuti Program Asta Cita Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi dan memvangun kepedulian masyarakat dalam mencegah korupsi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyosialisasikan anti korupsi bagi Jurnalis/media massa.
Program Prabowo-Gubran tersebut yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Inspektur Tanjung Jabung Jabung Barat Encep Jarkasih menyampaikan Junrnalis merupakan salah satu garda terdepan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita juga sudah memberikan rekomendasi temen-temen media untuk menjadi sampel KPK dalam survey internal SPI,” kata Encep.
Dikesempatan yang sama Rahimrus Irban II Inspektorat Tanjab Barat menuturkan ada beberapa area berpotensi terjadinya korupsi.
“Area tersebut seperti dalam hal pengelolaan anggaran, pengadaan barang atau jasa, pengelolaan barang daerah dan pelayanan Publik,” bebernya.
Dalam pengelolaan anggaran tersebut potensi korupsi itu pada konspirasi dengan pihak tertentu untuk mengalokasikan kegiatan fiktif.
“Mark up satuan biaya kegiatan, Mark down pendapatan daerah, memalsukan bukti pengeluaran, membuat SPJ palsu, memalsukan tanda tangan Honor, daftar hadir maupun membuat laporan keuangan fiktif,” bebernya.
Pada pengadaan barang atau jasa potensi korupsi itu berupa menekan panitia agar memenangkan rekaman tertentu, volume barang atau jasa tidak sesuai SPK atau kontrak.
“Potensi terjadinya korupsi lainnya pada pengadaan barang atau jasa ini yakni spesifikasi barang atau jasa tidak sesuai SPK dan atau KAK,” katanya.
Sementara potensi di pengelolaan barang daerah yakni pencatatan aset tidak wajar, pemeliharaan atas barang fiktif, penyerobotan/pengakuan/penghilangan aset oleh oknum pejabat/PNS secara sengaja.
“Pontensi lainnya yakni menggunakan aset untuk kepentingan pribadi,” ucap Rahimrus saat isi materi sosialisasi.
Lebih lanjut kata Rahimrus potensi korupsi pada pelayanan publik adalah masih ada praktik pungli, gratifikasi, perijinan yang tidak transparan.
Perlu diketahui fakta korupsi di Indonesia berdasarkan latar pendidikan hingga 2015 pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK 86 persen lulusan perguruan tinggi.
“Untuk jenis tindak pidana korupsi dari 2004 hingga 2020 sejumlah 1.122 terdiri dari 739 penyuapan, 236 pengadaan barang dan jasa, 50 penyalahgunaan anggaran, 38 pencucian uang, 26 pungli, 23 perijinan dan 10 merintangi proses hukum,” sebutnya.
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal