Eksekusi Lahan di Siulak, Polres Kerinci Kerahkan 100 Personel Pengamanan

- Redaksi

Rabu, 1 Februari 2023 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi Lahan di Siulak, Polres Kerinci Kerahkan 100 Personel Pengamanan. FOYO : Hms

Eksekusi Lahan di Siulak, Polres Kerinci Kerahkan 100 Personel Pengamanan. FOYO : Hms

KERINCI – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mengerahkan sebanyak 100 personel untuk pengamanan eksekusi lahan di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Selasa (31/1/23).

Kemudian dibantu 32 personel Brimob Kompi 3 Kerinci, 30 Personel Kodim 0417 Kerinci dan 20 Personel Pol PP Kabupaten Kerinci.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kabag Ops Polres Kerinci Kompol Thema Aro’o Zebua saat dikonfirmasi mengatakan, pengamanan sesuai permintaan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh yang mengeksekusi 2 lahan sengketa seluas 69×60 meter dan 89×9 meter.

“Selama eksekusi pihak termohon yang menempati lahan ini, tidak melakukan perlawanan berarti sehingga eksekusi 1 unit rumah, 2 unit ruko dan lahan kosong tersebut berlangsung lancar,” ujar Kompol Thema.

Lanjut Thema, karena lokasi eksekusi yang berada di ruas jalan utama Kabupaten Kerinci ini, membuat pihaknya terpaksa menutup jalan untuk menghindari kemacetan.

BACA JUGA :  Lulus Uji Coba, BPJN Jambi : Jembatan Tamiai Sudah Bisa Dilalui

Thema mengaku, pengamanan telah sesuai standar operasional dan protokoler tetap (Protap), untuk mengantisipasi kerawanan dan gangguan kamtibmas yang bisa saja muncul saat eksekusi dilakukan.

“Sehingga tidak ada yang berlebihan pada pengamanan eksekusi lahan yang dipadati ratusan masyarakat setempat,” ujar Thema.

Sementara itu, pihak PN Sungai Penuh, Penitera Muda Umar Dani, yang membacakan keputusan eksekusi mengatakan, sengketa lahan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2010.

BACA JUGA :  Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari

Namun eksekusi baru bisa dilakukan sesuai keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 27 Desember 2012 Nomor : 612.K/Pdt / 2012.

Sesuai keputusan perdata yang dimenangkan H. Muslim dan Su’ib, lahan tersebut kini dikosongkan dan resmi menjadi milik pihak pemohon berdasarkan bukti kepemilikan, jual beli dan keterangan para saksi. (Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kerinci Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Air Hangat Barat
Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi : Saya Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat
Polres Kerinci Bagikan Ratusan Takjil Kepada Masyarakat di Jalan
Polres Kerinci Gencarkan Patroli Guna Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Aman
Gelar Dapur Masuk Sekolah, Dandim 0417/Kerinci : Bagian untuk Atasi Stunting
Kodim 0417/Kerinci Melaksanakan Dapur Masuk Sekolah di TK Kartika II-24 Sungai Penuh
Kini Hadir di Kerinci, Maxim Luncurkan Layanan Transportasi Online di Kota Siulak Mukai
Dandim 0417/Kerinci Pimpin Penyerahan Sepeda Motor Dinas kepada Para Babinsa
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:51 WIB

Polres Kerinci Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Air Hangat Barat

Jumat, 25 April 2025 - 13:18 WIB

Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi : Saya Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat

Sabtu, 8 Maret 2025 - 01:20 WIB

Polres Kerinci Bagikan Ratusan Takjil Kepada Masyarakat di Jalan

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:11 WIB

Polres Kerinci Gencarkan Patroli Guna Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Aman

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:19 WIB

Gelar Dapur Masuk Sekolah, Dandim 0417/Kerinci : Bagian untuk Atasi Stunting

Berita Terbaru