MUARO JAMBI – Enam Tempat pengolahan kayu (Sarkel) diduga tanpa izin di wilayah hukum Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi di segel dengan garis polisi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi mengatakan penyegelan dilakukan oleh Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra P, SE bersama personil pada hari Rabu 24/11/21.
“Polsek Sungai Gelam telah memberi garis polisi pada enam tempat lokasi pengolahan kayu yang diduga tanpa ijin,” kata AKP Amradi saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (30/11/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Amradi keenam tempat pengolahan kayu diduga tanpa ijin, karena belum pemilik tempat pengolahan kayu dan belum bisa menunjukkan izin.
“Karena itu untuk kegiatan pengolahan kayu diberhentikan dan diberi garis polisi,” terang AKP Amradi.
Enam tempat tersebut berbeda Lokasi diantaranya, 2 Unit Sarkel milik (A) di RT. 10 Desa Tangkit, milik (M) di RT. 21 Desa Kebon IX, milik (K) di RT. 01 Desa.
Kemudian Milik (E) di RT. 10 Desa Tangkit, Milik (P) di RT. 04 Desa Sungai Gelam, dan milik (S) di RT. 20 Desa Tangkit.
“Untuk proses selanjutnya Polsek Sungai Gelam telah mengirim surat dan memanggil para pemilik untuk di mintakan keterangan lebih lanjut,” terang AKP Amradi Kasi Humas Polres Muaro Jambi.(Val)