Fachrori Dorong Ekonomi Kerakyatan Melalui Peremajaan Sawit Rakyat

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2020 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Penanaman Perdana Peremajaan/Replanting Kelapa Sawit secara simbolis Gubernur Jambi Fachrori Umar di area rakyat seluas 212 hektar KUD Barokah Desa Karya Mukti Kecamatan Muaro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari, bantuan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Senin (20/07/20).

FOTO : Penanaman Perdana Peremajaan/Replanting Kelapa Sawit secara simbolis Gubernur Jambi Fachrori Umar di area rakyat seluas 212 hektar KUD Barokah Desa Karya Mukti Kecamatan Muaro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari, bantuan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Senin (20/07/20).

”Ini bisa menjadi motivasi bagi para pengurus koperasi lainnya yang ada di Provinsi Jambi, untuk senantiasa berinovasi dalam melaksanakan kegiatan koperasi, dengan tujuan kita bersama agar perekonomian masyarakat dapat meningkat,” ujar Fachrori.

“Perkembangan koperasi di Provinsi Jambi saat ini cukup menggembirakan, terlihat dari jumlah masyarakat yang menjadi anggota koperasi dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, tetapi belum diikuti dengan kualitas, dapat terlihat dari data jumlah koperasi tahun 2020 posisi per 30 Juni 2020, sebanyak 3.652 unit yang terdiri dari 2.126 koperasi aktif dan 1.526 koperasi tidak aktif. Koperasi aktif yang bisa melaksanakan rapat tahunan baru mencapai 652 unit koperasi baru mencapai 24 persen. Ini tantangan bagi kita semua, baik pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan yang terlibat dalam sektor perkoperasian,” ungkap Fachrori.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Fachrori mengimbau seluruh pemangku kepentingan koperasi dan UMKM di provinsi maupun kabupaten/kota se Provinsi Jambi untuk dapat memberikan pendampingan dan pelayanan kepada masyarakat yang akan mendirikan koperasi.

”Pada saat ini, pemerintah memberikan kemudahan, dimana proses pelayanan akan dilakukan secara online, jika persyaratannya sudah lengkap, paling lama 3 hari nomor Badan Hukum dan Nomor Induk Koperasi (NIK) sudah diterbitkan,” tutur Fachrori.(hms)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kodim 0416/Bute Bangun Sodetan Saluran Air Untuk Mengaliri Lahan Persawahan
Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:00 WIB

Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:18 WIB

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN

Senin, 17 Februari 2025 - 18:23 WIB

Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional

Berita Terbaru