Lanjut AKBP Taufik, untuk modus operandi dari tindak pidana ini diduga dilakukan melalui kesepakatan antara oknum di PPK dengan pihak penyedia jasa pengadaan.
Dalam prosesnya, terdapat peran broker yang mempertemukan kedua pihak tersebut dan disepakati adanya “fee” sebesar 17% dari nilai proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan terhadap barang-barang yang telah dikirimkan ke sekolah-sekolah menunjukkan bahwa seluruh peralatan yang diadakan tidak layak pakai dan hingga saat ini belum pernah digunakan oleh siswa SMK,”terangnya.
Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, Negara mengalami kerugian sebesar Rp21.892.252.403 (sekitar Rp22 miliar).
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya