Sebelumnya, Dalam orasi demo para Sopir Angkutan Batu Bara menyampaikan sejumlah tuntutan dan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk merevisi batas tonase batu bara sebesar 8 ton.
Massa aksi juga berharap Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi yang mengatur jam operasional angkutan bertonase berat mulai pukul 18.00-06.00 WIB direviai atau dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, dalam orasinya mereka juga meminta sinkronisasi antara Dinas Perhubungan (Dishub), timbangan perusahaan tambang dengan timbangan pelabuhan serta permudah dan perbanyak kir kendaraan.
Koordinator aksi, Deki, mengatakan dari SE Gubernur Jambi pihaknya sangat dirugikan, kebijakan ini harus disesuaikan dengan jasa angkutan.
Mereka juga ingin kenaikan ongkos jasa angkutan batubara dari Rp 58 ribu sampai Rp 80 ribu.(Val)
Halaman : 1 2