MUARO JAMBI – Pengendara mini bus Daihatsu Sigra ditilang oleh Satlantas Polres Muaro Jambi saat melakukan patroli rutin di jalan lintas Jambi-Pekan Baru tepatnya di wilayah Sekernan.
Ia ditilang karena kedapatan memakai Plat warna dasar Putih yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui AKP Angga Luvyanto mengatakan ada satu kendaraan yang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas memakai TNKB warna dasar putih tulisan hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Angga Luviyanto mengatakan TNKB warna dasar Putih tulisan Hitam belum disahkan penggunanya oleh Korlantas Porli.
“Iya benar ada 1 kendaraan memakai TNKB warna dasar Putih tulisan hitam makanya kita lakukan penilangan tepatnya Kecamatan Sekernan ,” katanya.
Angga Luvyanto juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan yang melanggar lalu lintas seperti tidak memakai helm, sabuk pengaman, tidak menggunakan kaca spion dan melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan.
Sementara KBO Satlantas Polres Muaro Jambi IPTU Made Yoso mengimau kepada seluruh masyarakat khusunya Kabupaten Muaro Jambi untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
“Jangan merobah plat sebelum ada ketentuan dari Kakorlantas Polri,” imbaunya.(*)
