Hanya Dukungan NasDem, Hairan-Amin Bisa Maju Piliada 2024, Begini Kata Mantan Ketua Bawaslu Tanjab Barat

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I. FOTO : LT

Mantan Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Setelah sebelumnya mendaftar dan mendapatkan rekomendasi Partai Nasdem, pasangan Hairan-Amin dipastikan bisa melaju di pada Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2024.

Rekomendasi atau BKWK DPP Partai NasDem untuk Pilkada Tanjab Barat diterima Hairan pada Kamis (22/8/24) kemarin serahkan oleh Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai NasDem, Fauzi Amro.

Rekomendasi atau BKWK tersebut sebagai syarat pasangan calon untuk mendaftar diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) 27 Agustus 2024 nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepastian Hairan-Amin bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 itu, menyusul terbitnya Putusan MK Nomor No.60/PUU-XXII/2024 yang salah satu poinnya menghapus/menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

Menurut Mantan Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I mengatakan hadirnya putusan MK 60 mengenai aturan Pilkada ini menberi peluang bagi Hairan-Amin bisa maju Pilkada Tanjab Barat 2024.

Kata Hadi, salah satu poin dalam Putusan MK 60 menghapus ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Menjadi Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

“Kalau merujuk Putusan MK ini, pasangan Hairan-Amin dipastikan bisa mendaftar mengikuti Pilkada Tanjab Barat 2024,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (24/8/24).

Lanut Hadi, Putusan MK ini membuat peta Politik Pilkada di Tanjab Barat menjadi lebih menarik. Karena apa yang sudah diprediksi banyak pihak, bakal berubah setelah keluarnya putusan ini.

“Potensi head to head di Pilkada Tanjab Barat nanti pun tidak terjadi,” tandasnya.

Lanjut halaman berikutnya………!

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas/Ngah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Quick Count Internal : UAS-Katamso Unggul Sementara dari Cici-Muklis dan Hairan Amin
Berita ini 584 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Jumat, 29 November 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK

Berita Terbaru