Hari Ini KPK Resmi Tahan Apif Firmansyah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 4 November 2021 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto saat gelar pers rilis di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/11/2021). FOTO : TANGKAPAN LAYAR TWITTER KPK

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto saat gelar pers rilis di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/11/2021). FOTO : TANGKAPAN LAYAR TWITTER KPK

JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atas nama Apif Firmansyah (AF).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD Provinsi Jambi ini, langsung dilakukan penahanan oleh KPK.

“KPK melakukan penahanan salah satu tersangka baru dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atas nama AF,” kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto saat gelar pers rilis di Gedung Merah Putih KPK disiarkan langsung di akun Twitter KPK, Kamis (4/11/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto, mengatakan, dalam perkara ini, KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juni 2021 lalu.

Politisi Partai Golkar ini disangka pasal 5 huruf A dan pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung tanggal 4 November sampai 23 November di Rutan KPK,” kata Setyo.

Dikatakan Direktur Penyidikan KPK, Tersangka AF dalam perkara ini diduga menikmati gratifikasi senilai Rp 6 miliar saat masih menjadi orang kepercayaan Gubernur Zumi Zola. Saat ini AF sudah melakukan upaya pengembalian senilai Rp 400 juta.

Mengenai adanya tersangka lain, kata Setyo, hanya tinggal menunggu waktu karena dalam penanganan perkara ini penyidik menerapkan selektif prioritas. Mendahulukan yang sudah memenuhi alat bukti.

“Tinggal tunggu waktu saja. Akan ada tindak lanjut,” sebutnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah dan Penuh Syukur, Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan di Desa Suban Kondusif 
Persoel Polress Tanjab Barat Pastikan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan Kondusif 
Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026
Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan
Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?
Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!
Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja
Update OTT KPK: 7 Kepala Daerah Ditangkap, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terbaru
Berita ini 401 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:06 WIB

Meriah dan Penuh Syukur, Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan di Desa Suban Kondusif 

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:03 WIB

Persoel Polress Tanjab Barat Pastikan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan Kondusif 

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:05 WIB

Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:20 WIB

Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:07 WIB

Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?

Berita Terbaru