JAMBI – Seluruh pegawai instani pemerintah darah maupun vertikal di Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi mulai tanggal 4 s.d 15 Januari 2021 diminta pasang umbul-umbul dan simbol-simbol Budaya Melayu Jambi dan Pakaian Melayu Jambi di kantor.
Berdasarkan Surat Gubernur Jambi Nomor S-061/3085/SETDA.ORG-1.3/XII/2020 ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman tanggal 30 Desember 2020.
Hal itu dalam rangka menyemarakan memperingati HUT Provinsi Jambi ke 64 Tahun 2021
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi karyawan dan karyawati menggunakan Pakaian Melayu Jambi. Bagi laki-laki memakai baju Teluk Belango + Peci dan perempuan memakai Baju Kurung + Tengkuluk,” demikian bunyi salah satu poin dalam itu.
Selain itu instansi/kantor atau OPD agar memutar lagu-lagu daerah Jambi selama jam kerja berlangsung.
“Dengan itu diharapkan menjadi motivasi bagi setiap orang untuk selalu melestarikannya,” bunyi dalam surat tersebut.
Berikut Logo HUT Provinsi Jambi ke 64 Tahun 2021 di Tengah Pandemi Covid-19.