Ini Aturan Terkait Natal dan Tahun Baru Terhadap Sekolah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 3 Desember 2021 - 08:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Pelaksanaan Protokol Kesehatan di SMP Negeri 2 Kuala Tungkal saat Pelaksanaan PTM, Senin (06/9/21). FOTO : HB

Pelaksanaan Protokol Kesehatan di SMP Negeri 2 Kuala Tungkal saat Pelaksanaan PTM, Senin (06/9/21). FOTO : HB

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengeluarkan aturan untuk sebagai respons atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pencegahan Covid-19 ketika Natal Tahun 20212 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Sebelumnya Inmendagri itu mengimbau agar sekolah tak meliburkan muridnya selama periode Nataru yang dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selain itu pihak sekolah juga harus menunda jadwal pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 pada bulan Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemenristekdikti mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti untuk mematuhi poin pencegahan Covid-19 selama Nataru.

Berikut isi poin surat edaran tersebut

  • Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
  • Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
  • Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
  • Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
  • Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;
  • Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Anda juga bisa mengakses surat edaran secara lengkap dengan menuju tautan ini.

Atrikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul : Kemendikbud Terbitkan Aturan Terkait Nataru, Sekolah Diimbau Tak Liburkan Murid dan Rapor Diundur.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Katamso Lepas Mahasiswa UINKA Kuala Tungkal Menuju Babak Final LKTI Jambi SPARK BI 2026 Membawa Riset Ekowisata Pesisir
ISPU Buruk, Disdik Jambi Perpanjang Sekolah Daring SMA/SMK di 4 Daerah hingga 9 September 2026
MAN IC Jambi Resmi Jadi Tuan Rumah OSN-P Tingkat Kabupaten Muaro Jambi 2026
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Pangkas Ego Sektoral, Bupati Anwar Sadat Instruksikan OPD Kerja Total Eksekusi Program JAMBUL
Atasi Madrasah Prihatin, Bupati Tanjab Barat Kucurkan Bantuan Rp15 Juta di Desa Adi Purwa
Panduan SPMB Kota Jambi 2026/2027: Jalur, Kuota, dan Tahapan Seleksi
Tampil Kritis dan Kompak, Tim Debat MAN IC Jambi Sukses Sabet Juara 2 LDI 2026
Berita ini 237 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:32 WIB

Wabup Katamso Lepas Mahasiswa UINKA Kuala Tungkal Menuju Babak Final LKTI Jambi SPARK BI 2026 Membawa Riset Ekowisata Pesisir

Senin, 7 September 2026 - 00:43 WIB

ISPU Buruk, Disdik Jambi Perpanjang Sekolah Daring SMA/SMK di 4 Daerah hingga 9 September 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 19:29 WIB

MAN IC Jambi Resmi Jadi Tuan Rumah OSN-P Tingkat Kabupaten Muaro Jambi 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:44 WIB

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:36 WIB

Pangkas Ego Sektoral, Bupati Anwar Sadat Instruksikan OPD Kerja Total Eksekusi Program JAMBUL

Berita Terbaru