Ini Jadwal Absensi SIMEKA ASN Tanjab Barat Selama Ramadhan 2026

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Jadwal Absensi SIMEKA ASN Tanjab Barat Selama Ramadhan 2026. FOTO : LT

Ini Jadwal Absensi SIMEKA ASN Tanjab Barat Selama Ramadhan 2026. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan jadwal absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi SIMEKA selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 800.1.6.2/157/SE/BKPSDM/II/2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadwal Absensi SIMEKA ASN 5 Hari Kerja

Untuk ASN dengan sistem 5 hari kerja, jadwal absensi melalui aplikasi SIMEKA ditetapkan sebagai berikut:

Hari Absensi Masuk Absensi Istirahat Absensi Pulang
Senin – Kamis 06.30 – 07.30 WIB 11.45 – 12.45 WIB 15.15 – 16.00 WIB
Jumat 06.30 – 07.30 WIB 11.30 – 14.00 WIB

Jadwal Absensi SIMEKA ASN 6 Hari Kerja

Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan sistem 6 hari kerja, jadwal absensi ditetapkan sebagai berikut:

Hari Absensi Masuk Absensi Pulang
Senin – Kamis 06.30 – 07.30 WIB 13.30 – 14.30 WIB
Jumat 06.30 – 07.30 WIB 11.30 – 14.00 WIB
Sabtu 06.30 – 07.30 WIB 12.00 – 13.00 WIB

Tetap Jaga Pelayanan Publik

Dalam surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.

Selain itu, unit pelayanan langsung kepada masyarakat serta instansi pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan pengaturan jam kerja sesuai kebutuhan pelayanan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah hingga berakhirnya masa cuti bersama Idul Fitri.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan kedisiplinan ASN serta menjaga produktivitas kerja selama bulan suci Ramadhan.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, PetroChina Hibahkan Rumah Dinas Modern ke Kodim 0419/Tanjab
Sikat Jukir Liar, Dishub Tanjab Barat Warning Pengelola Parkir Nakal
Waspada Kriminalitas dan Kebakaran, Kapolres Tanjab Barat Minta Warga Tertib Saat Festival Arakan Sahur
Jangan Tak Nonton, Ini Rute Festival Arakan Sahur Terakhir!
Sistem Digital Bank Jambi “Lumpuh”, Nasabah Terjatuh Demi Antrean: “Sampai Kapan Narasi Keamanan Menumbalkan Kemanusiaan?”
Re-Aktivasi Kampung Anti Narkoba: Polres Tanjab Barat Pertegas Benteng Pengawasan di RT 07 Kampung Nelayan
Pemkab Tanjab Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp60 Ribu
Viral Temuan Telur Busuk dan Roti Nyaris Kedaluwarsa di Program MBG, LSM JPK Desak Sanksi Tegas
Berita ini 1,366 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 00:57 WIB

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, PetroChina Hibahkan Rumah Dinas Modern ke Kodim 0419/Tanjab

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:52 WIB

Sikat Jukir Liar, Dishub Tanjab Barat Warning Pengelola Parkir Nakal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:44 WIB

Waspada Kriminalitas dan Kebakaran, Kapolres Tanjab Barat Minta Warga Tertib Saat Festival Arakan Sahur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:24 WIB

Jangan Tak Nonton, Ini Rute Festival Arakan Sahur Terakhir!

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:04 WIB

Sistem Digital Bank Jambi “Lumpuh”, Nasabah Terjatuh Demi Antrean: “Sampai Kapan Narasi Keamanan Menumbalkan Kemanusiaan?”

Berita Terbaru