Ini Jadwal Absensi SIMEKA ASN Tanjab Barat Selama Ramadhan 2026

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Jadwal Absensi SIMEKA ASN Tanjab Barat Selama Ramadhan 2026. FOTO : LT

Ini Jadwal Absensi SIMEKA ASN Tanjab Barat Selama Ramadhan 2026. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan jadwal absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi SIMEKA selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 800.1.6.2/157/SE/BKPSDM/II/2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadwal Absensi SIMEKA ASN 5 Hari Kerja

Untuk ASN dengan sistem 5 hari kerja, jadwal absensi melalui aplikasi SIMEKA ditetapkan sebagai berikut:

Hari Absensi Masuk Absensi Istirahat Absensi Pulang
Senin – Kamis 06.30 – 07.30 WIB 11.45 – 12.45 WIB 15.15 – 16.00 WIB
Jumat 06.30 – 07.30 WIB 11.30 – 14.00 WIB

Jadwal Absensi SIMEKA ASN 6 Hari Kerja

Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan sistem 6 hari kerja, jadwal absensi ditetapkan sebagai berikut:

Hari Absensi Masuk Absensi Pulang
Senin – Kamis 06.30 – 07.30 WIB 13.30 – 14.30 WIB
Jumat 06.30 – 07.30 WIB 11.30 – 14.00 WIB
Sabtu 06.30 – 07.30 WIB 12.00 – 13.00 WIB

Tetap Jaga Pelayanan Publik

Dalam surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.

Selain itu, unit pelayanan langsung kepada masyarakat serta instansi pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan pengaturan jam kerja sesuai kebutuhan pelayanan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah hingga berakhirnya masa cuti bersama Idul Fitri.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan kedisiplinan ASN serta menjaga produktivitas kerja selama bulan suci Ramadhan.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Pisah Sambut Kajari, Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pengawalan Pembangunan Daerah
Kunjungi Lokasi Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Pastikan Pemerintah Hadir Beri Solusi
Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes
Perkuat Sinergi Industrial, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Peringati May Day 2026
Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha
Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!
Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Wabup Katamso Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah
Rakor Camat-Lurah di Betara: Bupati Anwar Sadat Tekankan Dari Urusan Sampah Hingga Kemandirian Pangan!
Berita ini 1,435 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:55 WIB

Hadiri Pisah Sambut Kajari, Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pengawalan Pembangunan Daerah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Kunjungi Lokasi Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Pastikan Pemerintah Hadir Beri Solusi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:02 WIB

Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

Perkuat Sinergi Industrial, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Peringati May Day 2026

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha

Berita Terbaru