Ini Pengakuan SH Terkait Pembakaran Lahan Untuk Sawah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2020 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : SH (40) Diamankan Polres Tanjab Barat Akibat Membakar Lahan Untuk Pertanian

FOTO : SH (40) Diamankan Polres Tanjab Barat Akibat Membakar Lahan Untuk Pertanian

KUALA TUNGKAL – Akibat membakar lahan untuk pertanian seorang petani di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak hukum (Polres) Tanjung Jabung Barat.

Pria SH (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar ini, kini harus mendekam dijeruji besi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana membuka lahan kurang lebih 2 hektar dengan cara membakar.

SH saat dikonfirmasi, Selasa (04/08/20) mengaku jika dirinya tidak mengetahui sekiranya membuka lahan dengan cara dibakar dilarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak tau kalau membuka lahan dengan cara dibakar itu dilarang. Karena pekerjaan itu sangat sulit untuk di kerjakan, jadi saya inisiatif sendiri kalau di bakar lebih mudah dan cepat untuk membersihkan lahan itu,” katanya.

Saat kembali ditanya apakah dirinya mengetahui jika dalam aturan kalau membuka lahan dengan cara di bakar saat ini dilarang? Ia kembali menyebutkan tidak tau.

“Tidak tau, karena saya ini kurang berpendidikan tentang masalah itu,” ucapnya.

Ia hanya menyebutkan bahwa waktu melakukan pembakaran dan menghidupkan api langsung tinggal pergi begitu saja.

“Saya tau sekitar setengah jam kemudian, memang ada niat mau padamkan api itu, tapi saya tidak berani,dalam hati berkata ada asap gelap dan besar jadi timbul pikiran tidak berani, timbul takut karena yang namanya api kan,” tuturnya.

Sebelumnya SH ditangkap pada Rabu (29/7/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjabbar melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.

Dan Pelaku pun dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.(Mir)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak
Mencekam Evakuasi Korban Terhirup Gas Beracun di Bungo: Tim SAR Gunakan Tabung Oksigen Masuk ke Dasar Sumur
Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!
Kebakaran di Bram Itam: Dua Rumah dan Satu Toko Hangus Dilalap Api
Pajero Sport Terobos Pagar Mapolda Jambi Usai Tabrak Sejumlah Pemotor, Pengemudi Positif Narkoba
Duka di Aliran Batanghari: Shalsabila Ditemukan Tak Bernyawa 20 KM dari Titik Awal, Operasi SAR Resmi Berakhir
Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Buntung Jambi, Pencarian Terkendala Hujan
Duka di Awal Tahun: Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta-Makassar Hilang Sinyal di Maros Sulawesi Selatan
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:05 WIB

Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:24 WIB

Mencekam Evakuasi Korban Terhirup Gas Beracun di Bungo: Tim SAR Gunakan Tabung Oksigen Masuk ke Dasar Sumur

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!

Senin, 19 Januari 2026 - 08:28 WIB

Kebakaran di Bram Itam: Dua Rumah dan Satu Toko Hangus Dilalap Api

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:23 WIB

Pajero Sport Terobos Pagar Mapolda Jambi Usai Tabrak Sejumlah Pemotor, Pengemudi Positif Narkoba

Berita Terbaru