Ini Pengakuan SH Terkait Pembakaran Lahan Untuk Sawah

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : SH (40) Diamankan Polres Tanjab Barat Akibat Membakar Lahan Untuk Pertanian

FOTO : SH (40) Diamankan Polres Tanjab Barat Akibat Membakar Lahan Untuk Pertanian

KUALA TUNGKAL – Akibat membakar lahan untuk pertanian seorang petani di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak hukum (Polres) Tanjung Jabung Barat.

Pria SH (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar ini, kini harus mendekam dijeruji besi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana membuka lahan kurang lebih 2 hektar dengan cara membakar.

SH saat dikonfirmasi, Selasa (04/08/20) mengaku jika dirinya tidak mengetahui sekiranya membuka lahan dengan cara dibakar dilarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak tau kalau membuka lahan dengan cara dibakar itu dilarang. Karena pekerjaan itu sangat sulit untuk di kerjakan, jadi saya inisiatif sendiri kalau di bakar lebih mudah dan cepat untuk membersihkan lahan itu,” katanya.

Saat kembali ditanya apakah dirinya mengetahui jika dalam aturan kalau membuka lahan dengan cara di bakar saat ini dilarang? Ia kembali menyebutkan tidak tau.

“Tidak tau, karena saya ini kurang berpendidikan tentang masalah itu,” ucapnya.

Ia hanya menyebutkan bahwa waktu melakukan pembakaran dan menghidupkan api langsung tinggal pergi begitu saja.

“Saya tau sekitar setengah jam kemudian, memang ada niat mau padamkan api itu, tapi saya tidak berani,dalam hati berkata ada asap gelap dan besar jadi timbul pikiran tidak berani, timbul takut karena yang namanya api kan,” tuturnya.

Sebelumnya SH ditangkap pada Rabu (29/7/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjabbar melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.

Dan Pelaku pun dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.(Mir)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Unit Rumah di Tungkal Harapan Ludes Terbakar 21 Jiwa terdampak
Nelayan Pencari Udang yang Dilaporakn Hilang di Perairan Pangkal Duri Belum Ditemukan, Kakan SAR Jambi : Pencarian Dilanjutkan Besok
15 Unit Rumah Penduduk di Sadu Hangus Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia
Tinjau Banjir di Merlung, Kapolres sebut Arus Lalulintas Jambi-Riau dialihkan ke KM 91 – Kuala Dasal
Depan Mako Polsek Merlung Banjir, Akses Jalan Lintas Merlung-Simpang Niam Sementara Lumpuh
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Cerita Hermansyah Selamat dari Pompong yang Dihantam Ombak Terbalik dan Karam
Pompong Diterjang Ombak Tinggi di Perairan Tengah Pangkal Duri, 1 Nelayan Tanjab Barat Dilaporkan Hilang
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:20 WIB

Nelayan Pencari Udang yang Dilaporakn Hilang di Perairan Pangkal Duri Belum Ditemukan, Kakan SAR Jambi : Pencarian Dilanjutkan Besok

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:34 WIB

15 Unit Rumah Penduduk di Sadu Hangus Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia

Senin, 20 Januari 2025 - 20:57 WIB

Tinjau Banjir di Merlung, Kapolres sebut Arus Lalulintas Jambi-Riau dialihkan ke KM 91 – Kuala Dasal

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:40 WIB

Depan Mako Polsek Merlung Banjir, Akses Jalan Lintas Merlung-Simpang Niam Sementara Lumpuh

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Berita Terbaru