Ini Pengakuan SH Terkait Pembakaran Lahan Untuk Sawah

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2020 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : SH (40) Diamankan Polres Tanjab Barat Akibat Membakar Lahan Untuk Pertanian

FOTO : SH (40) Diamankan Polres Tanjab Barat Akibat Membakar Lahan Untuk Pertanian

KUALA TUNGKAL – Akibat membakar lahan untuk pertanian seorang petani di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak hukum (Polres) Tanjung Jabung Barat.

Pria SH (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar ini, kini harus mendekam dijeruji besi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana membuka lahan kurang lebih 2 hektar dengan cara membakar.

SH saat dikonfirmasi, Selasa (04/08/20) mengaku jika dirinya tidak mengetahui sekiranya membuka lahan dengan cara dibakar dilarang.

“Saya tidak tau kalau membuka lahan dengan cara dibakar itu dilarang. Karena pekerjaan itu sangat sulit untuk di kerjakan, jadi saya inisiatif sendiri kalau di bakar lebih mudah dan cepat untuk membersihkan lahan itu,” katanya.

Saat kembali ditanya apakah dirinya mengetahui jika dalam aturan kalau membuka lahan dengan cara di bakar saat ini dilarang? Ia kembali menyebutkan tidak tau.

BACA JUGA :  Terkait Budi Azwar, Ini Kata Ketua DPD II Partai Golkar Tanjab Barat

“Tidak tau, karena saya ini kurang berpendidikan tentang masalah itu,” ucapnya.

Ia hanya menyebutkan bahwa waktu melakukan pembakaran dan menghidupkan api langsung tinggal pergi begitu saja.

“Saya tau sekitar setengah jam kemudian, memang ada niat mau padamkan api itu, tapi saya tidak berani,dalam hati berkata ada asap gelap dan besar jadi timbul pikiran tidak berani, timbul takut karena yang namanya api kan,” tuturnya.

BACA JUGA :  18 Kios di Kawasan Pelabuhan Ampera Terbakar

Sebelumnya SH ditangkap pada Rabu (29/7/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjabbar melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.

Dan Pelaku pun dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.(Mir)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

55 Unit Rumah di Sungai Nibung Kena Angin Puting Beliung 165 Jiwa Terdampak
Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Irjen Pol Krisno Turun Langsung dan Ikut Padamkan Karhutla di Sungai Gelam
Bocah di Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Meninggal
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Tim SAR Cari Korban Tenggelam Mencari Kerikil di Sungai Batanghari
Seorang Remaja Tenggelam saat Mencari di Sungai Batanghari Ditemukan MD
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:10 WIB

55 Unit Rumah di Sungai Nibung Kena Angin Puting Beliung 165 Jiwa Terdampak

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 28 Juli 2025 - 15:07 WIB

Irjen Pol Krisno Turun Langsung dan Ikut Padamkan Karhutla di Sungai Gelam

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:16 WIB

Bocah di Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Meninggal

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Berita Terbaru