Ia menyebutkan, sebelumnyan ada salah seorang warga setempat meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19.
Lockdown tersebut juga disebabkan terdapat 11 Warga Desa yang terkonfirmasi Covid -19 dan saat ini sedang menjalani Isolasi di Rumah Sakit serta 9 warga lainnya yang masih menjalani Isolasi mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oleh sebab itu dari hasil musyawarah Forum komunikasi pimpinan Kecamatan, Kepala Desa dan Kepala Puskesmas Pembantu Wilayah setempat, memutuskan pemberlakuan Lockdown skala mikro dan mendirikan Posko PPKM di Dusun Kelagian Lama, Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi,” sebutnya.
Danramil menambahkan hal itu guna memutus mata rantai penularan, Lockdown dilakuan. Lockdown ini dilakukan hingga selama 1 (satu) minggu dari 22 Juni hingga 29 Juni 2021 mendatang.
Guna menjamin pelaksanaan Lockdown ini berjalan dengan baik sambung Kapten Inf Ahmad Taufik Alhidayah, penjagaan Pos penyekatan dikembalikan kepada perangkat Desa dan Masyarakat setempat.
“Kita TNI maupun Polri melalui Bhabinsa dan BKTM Desa Kelagian mendampingi guna mendukung pelaksanaan kegiatan agar terlaksana sesuai dengan tujuan utama Lockdown dilakukan,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya