JAMBI – Kemenkumham Jambi menyampaikan ada sebanyak 85 narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Provinsi Jambi telah diusulkan mendapat remisi Natal 2022.
Hal itu sampaikan oleh Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar, di Jambi, Kamis (8/12/22).
“Kemenkumham Jambi telah mengusulkan remisi warga binaan berjumlah 85 orang dan untuk penyerahan remisi tersebut akan dilangsungkan pada perayaan Natal 2022,” kata Aris Munandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aris menyebutkan dari jumlah itu ada sebanyak 39 orang narapidana kasus narkoba dan sisanya kasus pidana umum.
“Sedangkan narapidana tindak pidana korupsi tidak yang menerima remisi tahun ini,” katanya.
Aris mengatakan dari 85 orang tersebut tersebar dibeberapa lembaga pemasyarakatan diantaranya di Lapas Kelas II A Jambi ada sebanyak 31 orang narapidana, Lapas Kelas III Sarolangun 5 orang, Lapas Kelas II B Kuala Tungkal 16 orang, Lapas Kelas II B Muara Bulian 3 orang, Lapas Narkotika Sabak 16, Lapas Kelas II B Bungo 4 orang, Lapas Kelas II B Tebo ada 6 orang.
“Kemudian di Lapas Perempuan Kelas II B dan Lapas Anak, masing-masing dua orang narapidana,” jelasnya.(Nd)