KUALA TUNGKAL – Bagi pelamar CPNS 2019 yang akan menghadapi Tes SKD pada tanggal 27 Januari hingga 28 Februari 2020 setidaknya perlu memperhatikan beberapa hal berikut.
Cetak Kartu Peserta
Ada ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 yang berlaku untuk semua instansi. Ada dua kartu peserta ujian, yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi pelamar yang belum mencetak kartu, sebaiknya langsung cetak kartu ujian dengan cara login di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password.
Berikut Ketentuan Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2019
- Cetak dengan menggunakan tinta warna
- Potong pada bagian garis putus-putus
- Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia saat akan ujian
- PIN peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
- Kartu peserta ujian jangan dilaminating
Apabila peserta peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid. Oleh karena itu, peserta yang telah mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, harus mencetak ulang kartu peserta ujiannya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya