KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat baru menggelar Rakor Persiapan Zona Pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat 2020.
Rakor dipimpin langsung Ketua KPU Hairuddin, S.Sos di Aula KPU Kuala Tungkal, Senin (21/09/20).
Komioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tanjab Barat, M. Ilyas, S.Kom.I mengungkapkan kegiatan rakor tersebutuntuk menyamakan persepsi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu dalam setiap Kegiatan Pilkada 2020 harus mengikuti PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan,” ujarnya dikonfirmasi, Senin siang.
Terkait zonasi pemasangan APK Ilyas katakan diperbolehkan memasang APK dan BK di seluruh Wilayah Kab. Tanjab Barat tanpa melanggar tempat-tempat yang dilarang.
“Akan tetapi ada beberpa ketentuan, tanpa melanggar tempat-tempat yang dilarang,” katanya.
Adapun lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dilarang berada ataupun terpasang di tempat-tempat berikut.
Jalan protokol, kemudian tempat Ibadah Rumah Sakit atau tempat pelayanan Kesehatan, Gedung milik Pemerintah, Lembaga Pendidikan, Jalan Protokol dan Fasilitas Umum milik Pemerintah.
“Itu juga termasuk halaman dan pagar sekitat 5 meter sebelum dan sesudah pagar,” jelasnya.
Adapun Zonasi Kampanye pada Rapat Umum disepakati dalam rakor yakni:
Kec. Tungkal Ilir di Ex. Gedung Serba Guna jalan Patunas.
Kec. Sebrang Kota di Lapangan Sepak Bola Desa Teluk Pulai Raya;
Kec. Bram Itam di Lapangan Sepak Bola Gempar FC RT 13 Bram Itam Raya;
Kec. Betara di Lapangan Sepak Bola Arwana;
Kec. Kuala Betara di Alun-alun Parit Deli;
Kec. Merlung di Lapangan Sepak Bola Kuntala;
Kec. Muara Papalik di Lapangan Sepak Bola Desa Rantau Badak Lamo;
Kec. Renah Mendaluh di Lapangan Beringin Jaya;
Kec. Tungkal Ulu Lapangan Sepak Bola Karya Bakti;
Kec. Batang Asam Lapangan Sepak Bola Rt. 01;
Kec. Tebing Tinggi Lapangan TKD KM 25;
Kec. Pengabuan di Lapangan Simoang Parit 3;
Kec. Senyerang Lapangan Arena Ex. MTQ.(*)