Dikatakan Kasat, berdasarkan laporan dari DE dugaan tindak pidana perbuatan zina sebagaimana dimaksud dengan Pasal 284 KUHP itu bermula saat pelapor pulang ke rumahnya usai memancing dengan rekannya.
Ia lantas tak langsung mengetok pintu depan namun langsung menuju belakang rumah untuk membersihan diri karena kehujanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nah usai membersihkan diri itu, pelapor memanggil nama istrinya sambil mengetuk pintu belakang.
Selang beberapa menit istrinya membuka pintu.
Saat itu pelapor mendorong pintu dengan satu tangan
DE curiga karena pintu tak bisa dibuka dengan lebar.
Ternyata benar, di belakang pintu sang duda tengah bersembunyi.
“Pelapor ini mendapati laki laki lain bersembunyi dibalik pintu dalam rumahnya,” ujar Kasat.
Sempat berkomunikasi, dan pelaku lari ke ruang tamu dan dikejar oleh pelapor.
“Namun istrinya mencegah dengan cara memeluk suaminya sehingga terlapor kembali putar badan berupaya untuk melarikan diri melalui pintu belakang,” ujar Kasat.
Kasat menegaskan istrinya sempat diamkan di Polsek Tanjung Kemuning untuk menghindari hal hal negatif.
Sementara terlapor memilih melarikan diri. Sampai saat ini belum dapat dimintai keterangan.
“Sedangkan sang wanita sudah dimintai keterangan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Kaur. (Red)
Halaman : 1 2