KUALA TUNGKAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanjung Jabung Barat menuntut 2 (Dua) Terdakwa Kurir Narkotika jenis Sabu-Sabu Inisial CN dan YY dengan Pidana Mati.
Selain menuntut CN dan YY dengan Pidana Mati, dalam sidang perkara Narkotika yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut 2 (Dua) Terdakwa lainnya Inisial BPP dan MZY dengan Pidana seumur hidup di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (16/10/23).
Tidak tanggung-tanggung dalam sidang perkara Narkotika yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing bersama Hakim Anggota Agnes Monika dan Rafli Fadilah Achmad tersebut Keempat Terdakwa di Sidang dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 30.134, 343 Gram serta Pil Ekstasi seberat 7.534,2 Gram (14.958 Butir)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi mengatakan, Sidang Hari ini (Senin,red) pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sudarmanto dan Noviana yang didampingi M Nendri Adiyanto serta Roby Novan Ronar.
“Tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan terdakwa CN dan YY dengan Pidana mati. Sedangkan BPP dan MZY dengan Pidana seumur hidup. Dimana masing-masing terdakwa didampingi penasehat hukum Eddy Putra Syam,” kata Lutfi.
Lebih lanjut Lutfi menjelaskan setelah Sidang pembacaan tuntutan, Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi dari para Terdakwa.
Untuk diketahui Keempat Terdakwa Narkotika yang menjalani Sidang sebelumnya merupakan terduga Tersangka penyelundupan Narkotika yang berhasil digagalkan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.
Selain berhasil mengamankan Keempat Tersangka, pengungkapan kasus penyelundupan di Kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Senin (27/3/23) lalu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi juga menyita sejumlah Barang Bukti Narkotika.
Barang Bukti Narkotika yang berhasil disita Petugas yakni 30 bungkus plastik besar Teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 30.134,343 Gram.
Kemudian 3 (tiga) Bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat Narkotika jenis pil ekstasi (berjumlah 14.958 butir) dengan total berat 7.534,2 Gram.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal