JPU Kejari Tanjabbar Menuntut 2 Kurir Sabu-Sabu 30 Kilogram dengan Pidana Mati

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Tanjab Barat Bacakan Tuntutan terhadap Keempat Terdakwa Narkotika di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (16/10/23). FOTO : Dok/Kejari

JPU Kejari Tanjab Barat Bacakan Tuntutan terhadap Keempat Terdakwa Narkotika di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (16/10/23). FOTO : Dok/Kejari

KUALA TUNGKALJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanjung Jabung Barat menuntut 2 (Dua) Terdakwa Kurir Narkotika jenis Sabu-Sabu Inisial CN dan YY dengan Pidana Mati.

Selain menuntut CN dan YY dengan Pidana Mati, dalam sidang perkara Narkotika yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut 2 (Dua) Terdakwa lainnya Inisial BPP dan MZY dengan Pidana seumur hidup di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (16/10/23).

Tidak tanggung-tanggung dalam sidang perkara Narkotika yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing bersama Hakim Anggota Agnes Monika dan Rafli Fadilah Achmad tersebut Keempat Terdakwa di Sidang dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 30.134, 343 Gram serta Pil Ekstasi seberat 7.534,2 Gram (14.958 Butir)

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi mengatakan, Sidang Hari ini (Senin,red) pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sudarmanto dan Noviana yang didampingi M Nendri Adiyanto serta Roby Novan Ronar.

“Tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan terdakwa CN dan YY dengan Pidana mati. Sedangkan BPP dan MZY dengan Pidana seumur hidup. Dimana masing-masing terdakwa didampingi penasehat hukum Eddy Putra Syam,” kata Lutfi.

BACA JUGA :  Maulana ; Peran Lanjut Usia Sangat Penting Untuk Generasi Muda

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan setelah Sidang pembacaan tuntutan, Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi dari para Terdakwa.

Untuk diketahui Keempat Terdakwa Narkotika yang menjalani Sidang sebelumnya merupakan terduga Tersangka penyelundupan Narkotika yang berhasil digagalkan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.

Selain berhasil mengamankan Keempat Tersangka, pengungkapan kasus penyelundupan di Kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Senin (27/3/23) lalu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi juga menyita sejumlah Barang Bukti Narkotika.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Apresiasi Kesiapan Pemkab Tanjab Barat Tuan Rumah MTQ ke 50

Barang Bukti Narkotika yang berhasil disita Petugas yakni 30 bungkus plastik besar Teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 30.134,343 Gram.

Kemudian 3 (tiga) Bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat Narkotika jenis pil ekstasi (berjumlah 14.958 butir) dengan total berat 7.534,2 Gram.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 772 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru