NASIONAL – Kasus jual beli jabatan akhir-akhir ini banyak menjerat kepala daerah, sepertinya kasus jual beli jabatan jadi proyek manis kepala daerah.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan.
KPK mendukan Abdul Latif menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut pada akhir Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (8/12) dini hari WIB.
Firli membeberkan, Pada 2019, Latif memerintahkan jajarannya untuk melakukan seleksi JPT, termasuk di antaranya promosi jabatan untuk eselon III dan eselon IV.
Sebagai bupati, Latif berwenang memilih dan menentukan lolos atau tidaknya peserta seleksi JPT. Ia kemudian meminta fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ingin lolos seleksi.
“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” tutur Firli.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Salah satu di antaranya untuk survei elektabilitas,” ungkap Firli lagi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan bupati Bangkalan sebagai tersangka dan dicegah keluar negeri sejak Oktober lalu. Namun yang bersangkutan baru ditahan KPK pada Rabu (7/12). Ia ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penangkapan itu dilakukan usai pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
“Hari ini (7/12/22) bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan,” ujar Ali Fikri seperti dikutip detik.com, Rabu (7/12/22).
Ali mengatakan para tersangka segera dibawa ke kantor KPK, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut. Terkait perkembangan kasus ini, kata Ali, akan segera disampaikan.
“Perkembangan akan disampaikan,” kata Ali.
Selain Abdul Latif, dalam perkara yang sama KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya selaku pihak pemberi yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan (WY).
Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan (SH). (Edt)