JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Jambi dibawah kepemimpinan Gubernur Al Haris untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Tentunya program ini menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Jambi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 80 Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Pemutihan pajak kali ini, Pemprov memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo R2: 5 persen dan R4: 2,5 persen.
Selain itu, membebaskan berupa denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.**
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal