JAMBI – Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Propinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA pada acara penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat (13//5/22).
LHP tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminudin, Bupati Kerinci, Dr. H. Adirozal, M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Satmar Lendan, DPT., dan Wali Kota Sungai Penuh, Drs. Ahmadi Zubir, MM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, beserta jajaran Pejabat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Namun demikian BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:
- Kesalahan klasifikasi anggaran dan pembayaran ganda honorarium pada Pemerintah Kabupaten Kerinci;
- Pengelolaan pendapatan pajak daerah tidak tertib pada Pemerintah Kota Sungai Penuh;
- Kekurangan volume pekerjaan jalan, gedung dan bangunan pada kedua Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh; serta
- Permasalahan yang berkaitan dengan serah terima aset BLUD RSUD Mayjen H. A Thalib antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh, di antaranya adanya kondisi kas tekor sebesar Rp2.407.609.011,00 pada posisi neraca Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci per 30 Juni 2021 dan kas tekor pada Bendahara Pengeluaran RSUD Mayjen H. A Thalib sebesar Rp2.524.277.623,99 pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“BPK menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD, Bupati, dan Walikota pada Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan tersebut,” kata Rio Tirta.
Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.(Val)