Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan Menerima Ucapan Selamat Usai Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Toba. (FOTO : Gunawan H)
MEDAN– Kepala
Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan, resmi dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs)
Bupati Toba. Pengukuhan ini berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut,
Medan, pada Senin (23/9/2024). Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni, memimpin langsung acara tersebut.
Adapun pengukuhan itu berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3793 tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumut tertanggal 19 September 2024.
Tak hanya Agustinus, sebanyak 10 penjabat sementara bupati dan wali kota lainnya juga dikukuhkan pada kesempatan yang sama. Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pemerintahan selama masa kampanye
Pilkada serentak 2024.
Sebagaimana diketahui, bupati dan wali kota di 11 daerah, menjalani masa cuti kampanye, karena ikut bertarung sebagai calon kepala di daerah di Pilkada serentak 2024. Sehingga untuk mengisi kekosongan pemerintahan, dilakukan pengisian Pjs
Tahapan kampanye dimulai 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Namun setelah selesai kampanye, maka masa tugas Pjs resmi berakhir dan para bupati dan wali kota yang sebelumnya cuti, kembali aktif bertugas
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sumut menekankan agar para Pjs membangun kerjasama antara pemerintah dan masyarakat Toba dalam menjaga stabilitas daerah. “Saya berharap, para Pjs membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan lancar sesuai harapan bersama,” katanya.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh pejabat penting Sumut, tokoh masyarakat, serta anggota DPRD. Mereka memberikan dukungan penuh kepada 11 Pjs, berharap mereka mampu menjalankan tugasnya dengan baik hingga proses Pilkada selesai.
Penulis : Gunawan Hutajulu
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya
Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow